Disdukcapil Manggarai Dorong Orang Tua Segera Urus KIA bagi Anak

  • 08 Jul 2026 19:48 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai terus mendorong masyarakat, khususnya para orang tua, agar segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak mereka sebagai bentuk pemenuhan hak identitas sejak dini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, Yakobus Banggut, saat ditemui RRI di ruang kerjanya, Senin 6 Juli 2027 mengatakan KIA merupakan dokumen identitas resmi bagi anak sejak lahir hingga sebelum berusia 17 tahun atau sebelum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Menurut Yakobus, keberadaan KIA menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus menjamin terpenuhinya hak sipil setiap anak. Selain berfungsi sebagai identitas resmi, KIA juga memudahkan anak dalam mengakses berbagai layanan publik.

Ia menjelaskan, dalam bidang pendidikan, KIA kini menjadi salah satu dokumen pendukung yang dibutuhkan saat pendaftaran peserta didik baru. Di sektor kesehatan, KIA mempermudah anak memperoleh pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit. Bahkan, dokumen tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai layanan perbankan, seperti pembukaan rekening tabungan anak.

Yakobus mengungkapkan, penerbitan KIA dibedakan berdasarkan usia. Anak berusia 0 hingga 5 tahun memperoleh KIA tanpa foto, sedangkan anak berusia 5 tahun hingga sebelum 17 tahun akan menerima KIA yang telah dilengkapi foto pemegang kartu.

Saat anak memasuki usia 17 tahun, KIA akan digantikan dengan KTP elektronik melalui proses perekaman biometrik. Karena seluruh data kependudukan telah tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan nasional, proses penerbitan KTP-el menjadi lebih cepat dan praktis.

"Anak cukup datang melakukan perekaman biometrik berupa foto, sidik jari, dan iris mata. Data akan langsung muncul berdasarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK," ujar Yakobus.

Ia menambahkan, kesadaran masyarakat Manggarai untuk mengurus KIA terus meningkat. Kondisi ini didorong oleh kebijakan sejumlah sekolah yang mulai menjadikan KIA sebagai salah satu dokumen pendukung administrasi peserta didik, selain Kartu Keluarga dan akta kelahiran.

Untuk memperluas jangkauan pelayanan, dinas juga secara rutin melaksanakan pelayanan jemput bola ke desa-desa, sekolah, serta berbagai lokasi lainnya. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus penerbitan KIA dengan persyaratan yang sederhana, yakni akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta pasfoto bagi anak yang telah memenuhi ketentuan usia.

Selain melayani penerbitan KIA, program jemput bola juga memberikan pelayanan berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....