Bawaslu Ende Perkuat Kapasitas Analisis Hukum lewat Diskusi Tos Barista Seri V
- 07 Jul 2026 16:36 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam penanganan sengketa pemilu. Hal itu dilakukan dengan mengikuti diskusi daring TOS (Temu Obrol Santai) BARISTA (Barisan Penyelesaian Sengketa) Seri V yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 6 Juli 2026.
Mengangkat tema "Penelitian dan Analisis Hukum Tingkat Lanjut", kegiatan ini diikuti Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Maria Uria Ie bersama jajaran P3S dan Hukum Bawaslu Kabupaten Ende melalui Zoom Meeting. Diskusi menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Y. Wake, sebagai narasumber utama.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri, memaparkan pentingnya analisis hukum tingkat lanjut dalam menghasilkan pendapat hukum (legal opinion) maupun memorandum hukum yang memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa metode IRAC dan FIRAC menjadi landasan penting bagi pengawas pemilu dalam menganalisis dugaan pelanggaran secara sistematis dan komprehensif.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, materi juga dilengkapi dengan simulasi studi kasus yang menggambarkan penanganan pelanggaran di lapangan. Melalui pendekatan FIRAC, peserta diajak mengidentifikasi fakta, merumuskan isu hukum, menelaah aturan yang berlaku, melakukan analisis mendalam, hingga menyusun kesimpulan hukum secara tepat.
Diskusi semakin kaya dengan tanggapan kritis dari Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, sementara jalannya acara dipandu moderator Sonya Maria A. Bria dari Bawaslu Kabupaten Malaka. Usai kegiatan, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie, menyampaikan bahwa materi yang diperoleh sangat relevan dalam meningkatkan kualitas penanganan sengketa di tingkat kabupaten.
Menurutnya, pengawas pemilu tidak cukup hanya memahami regulasi secara tekstual, tetapi juga harus mampu menganalisis setiap dokumen, bukti, dan fakta secara mendalam agar menghasilkan keputusan yang adil, berkepastian hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Pelatihan dan diskusi berkala seperti TOS BARISTA ini memberikan kami tambahan pisau analisis yang lebih tajam. Sebagai pengawas di tingkat kabupaten, kami dituntut tidak hanya memahami regulasi secara tekstual, melainkan juga mampu melakukan analisis kontekstual yang mendalam terhadap setiap dokumen, bukti, dan fakta yang tersaji dalam proses penyelesaian sengketa," ujar Maria.
Melalui kegiatan TOS BARISTA Seri V, Bawaslu Kabupaten Ende berharap seluruh jajaran Divisi P3S memiliki standar yang sama dalam melakukan penelitian, analisis, dan penyusunan dokumen hukum. Dengan kapasitas analisis yang semakin kuat, pelayanan terhadap masyarakat dan pencari keadilan pemilu diharapkan semakin profesional, akuntabel, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....