Di Balik Iming-iming Endorse Judi Online, Ada Ancaman Pidana Berat
- 03 Jul 2026 13:42 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Praktik endorse judi online di media sosial kian mengkhawatirkan di kalangan anak muda. Advokat menegaskan keterlibatan dalam promosi judi online dapat berujung ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Fenomena endorse judi online di media sosial terus meningkat dan menyasar generasi muda melalui iming-iming penghasilan cepat. Kondisi ini dinilai menjadi pintu masuk keterlibatan anak muda dalam praktik perjudian digital.
Hal tersebut disampaikan Advokat dan Konsultan Hukum, Hendrikus Deo Peso, SH., M.H, saat di wawancara oleh Pro 2 RRI Ende pada program Obras Obrolan Spada, Kamis 2 Juli 2026. Ia menilai motif utama pelaku umumnya karena tergiur keuntungan besar tanpa memahami konsekuensi hukum.
Menurutnya, dalam hukum pidana, promosi atau ajakan judi online tidak hanya melibatkan bandar atau pemain. Pihak yang turut serta mempromosikan juga dapat dijerat melalui ketentuan pasal penyertaan.
Ia menjelaskan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta regulasi pidana lainnya telah mengatur larangan tersebut secara tegas. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai sekitar 10 tahun penjara sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.
Selain aspek hukum, ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan dari keterlibatan anak muda dalam judi online. Banyak kasus menunjukkan penggunaan uang kuliah untuk berjudi hingga berujung utang dan gangguan psikologis.
“Ini sangat memprihatinkan karena tidak hanya merusak masa depan pendidikan, tetapi juga berdampak pada kondisi mental generasi muda,” ujarnya. Ia mengingatkan agar anak muda lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama di media sosial.
Ia juga menambahkan pentingnya sikap kritis terhadap tawaran penghasilan instan yang beredar di ruang digital. Menurutnya, content creator harus menjaga kredibilitas dan tanggung jawab atas setiap konten yang disebarkan, ucapnya. dan menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs. Diperlukan kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, serta partisipasi aktif masyarakat, katanya.
Ia berharap generasi muda dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu, ia juga mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari praktik judi online sejak dini, tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....