Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Usut Dugaan Intimidasi Dokter

  • 02 Jul 2026 15:09 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur membentuk Tim Joint Investigation untuk menangani dugaan intimidasi terhadap dokter berinisial dr. E.P.U.P. yang meninggal dunia. Langkah tersebut diumumkan pada Kamis 2 Juli 2026 sebagai upaya memperkuat penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta transparan.

Pembentukan tim dilakukan menyusul tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Polda NTT menegaskan seluruh proses penanganan akan mengedepankan ketentuan hukum dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Rudi Darmoko, menginstruksikan agar penanganan perkara dilaksanakan melalui mekanisme Joint Investigation lintas fungsi. Pendekatan tersebut bertujuan memastikan seluruh fakta hukum dapat diungkap secara menyeluruh tanpa mengabaikan prinsip profesionalitas penyidikan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan pembentukan tim merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri. Menurutnya, kolaborasi lintas fungsi diperlukan untuk mengoptimalkan proses penyelidikan serta penyidikan terhadap seluruh rangkaian peristiwa.

"Penyelidikan mengedepankan metode scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan didasarkan pada pembuktian ilmiah dan alat bukti yang sah. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan hasil penyidikan yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan." katanya.

Tim Joint Investigation dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan sejumlah fungsi serta kepolisian kewilayahan terkait. Unsur yang bergabung meliputi Dit PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres Timor Tengah Utara, serta Polres Kupang.

Dalam pelaksanaannya, setiap fungsi akan bekerja sesuai kewenangan berdasarkan tugas pokok masing-masing untuk mendalami seluruh aspek perkara. Ditreskrimum menangani penyebab kematian korban, sedangkan Dit PPA dan PPO mendalami aspek perlindungan terhadap perempuan.

Sementara itu, Ditreskrimsus bersama tim siber akan menelusuri alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut secara menyeluruh. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan guna memperkuat hasil pemeriksaan ilmiah.

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa maupun dugaan intimidasi terjadi. Pemeriksaan juga mencakup pihak lain yang dinilai memiliki informasi relevan untuk mendukung proses pembuktian secara menyeluruh.

Selain memeriksa saksi, penyidik akan meminta keterangan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan penyidikan perkara. Ahli pidana, psikologi, grafologi, dan tenaga medis akan dilibatkan untuk memperkuat analisis berdasarkan bukti ilmiah yang tersedia.

Kabid Humas menegaskan Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Evaluasi perkembangan perkara akan dilakukan secara berkala agar setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penyebaran kabar yang belum dipastikan kebenarannya. Masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara diminta menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu pengungkapan fakta secara objektif dan akuntabel.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....