KPU Sikka Tetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Melalui Pleno
- 01 Jul 2026 13:31 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka akan menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Selasa 1 Juli 2026. Penetapan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembaruan daftar pemilih sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga KPU RI.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sikka, La Hajimu, mengatakan pleno terbuka menjadi ruang penyampaian hasil pemutakhiran sekaligus menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun masyarakat. Seluruh tanggapan yang diterima akan direkap sebagai bagian dari proses penetapan data.
"Seluruh masukan dari Bawaslu maupun masyarakat akan direkap dan disampaikan langsung dalam rapat pleno terbuka," kata La Hajimu di Maumere, Senin 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan tiga sumber utama, yakni hasil pengawasan Bawaslu, patroli media sosial yang berkaitan dengan perubahan data pemilih, serta hasil Coklit Terbatas (Coktas). Ketiga sumber tersebut diverifikasi dan dicocokkan sebelum ditetapkan dalam pleno tingkat kabupaten.
Menurut La Hajimu, proses tersebut bertujuan memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas. "Tiga sumber data tersebut kami olah dan akan kami plenokan sebagai dasar penetapan data pemilih berkelanjutan," ujarnya.
Setelah ditetapkan di tingkat kabupaten, hasil pleno akan diteruskan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dibahas dalam pleno terbuka tingkat provinsi. Selanjutnya, data tersebut menjadi bagian dari pleno nasional KPU RI sebagai dasar pembaruan daftar pemilih secara berkelanjutan.
KPU Kabupaten Sikka juga menghadapi tantangan dalam menyinkronkan data dari berbagai instansi. Temuan hasil pengawasan Bawaslu harus dicocokkan dengan data administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta laporan pemerintah desa dan kelurahan mengenai warga yang meninggal dunia atau berpindah domisili.
La Hajimu menegaskan setiap laporan yang diterima tidak langsung dimasukkan dalam daftar perubahan. KPU terlebih dahulu memverifikasi dokumen pendukung, seperti akta kematian maupun bukti perubahan domisili, sebelum melakukan pembaruan data.
"Jika ada laporan warga meninggal, kami harus memastikan apakah sudah memiliki akta kematian. Begitu juga apabila dilaporkan pindah domisili, seluruh data harus dikonfirmasi kembali ke Dukcapil agar data pemilih benar-benar akurat," katanya.
Selain verifikasi administrasi, KPU juga melakukan pengecekan lapangan ke desa dan kelurahan apabila ditemukan perbedaan informasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga Senin29 Juni 2026), KPU Kabupaten Sikka memastikan seluruh hasil verifikasi telah disiapkan untuk dibahas dalam rapat pleno terbuka. Setelah tahapan di tingkat kabupaten selesai, hasilnya akan diteruskan ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebelum ditetapkan dalam pleno nasional KPU RI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....