Pembatasan BBM Bersubsidi Mulai Disosialisasikan di Seluruh SPBU Ende

  • 30 Jun 2026 16:43 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Pemerintah Kabupaten Ende melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Juli 2026 di seluruh SPBU yang berada di Kota Ende.

Kepala Bapenda Kabupaten Ende, Max Jufri Seko, mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan baru yang mengatur penggunaan BBM bersubsidi. Pernyataan itu disampaikannya kepada RRI di ruang kerjanya, Selasa 30 Juni 2026.

Menurut Jufri, salah satu materi utama yang akan disampaikan adalah pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor meski telah jatuh tempo. Sementara itu, kendaraan dengan nomor polisi luar daerah diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Sosialisasi tersebut akan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satlantas Polres Ende, Bapenda Kabupaten Ende, Satpol PP, UPTD Bapenda Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Dinas Perhubungan, serta pengelola SPBU. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memperlancar penerapan aturan di lapangan.

Jufri menjelaskan, Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang terdaftar di dalam daerah namun belum melunasi PKB tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) dan akan diterapkan di seluruh SPBU.

Selain itu, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah tidak dapat menggunakan BBM bersubsidi. Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan mengisi BBM nonsubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam pergub itu ada pembatasan pengisian BBM bersubsidi. Artinya, yang bisa mengisi BBM bersubsidi adalah kendaraan yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan kendaraan dari luar NTT harus mengisi BBM nonsubsidi," ujar Jufri.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pada 2026, target penerimaan PKB di Kabupaten Ende ditetapkan sebesar Rp9,9 miliar, sedangkan target BBNKB mencapai Rp7,6 miliar.

Namun hingga 26 Juni 2026, realisasi penerimaan PKB baru sekitar Rp2,3 miliar dan BBNKB sebesar Rp1,6 miliar. Berdasarkan data UPTD Bapenda Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, dari lebih dari 40 ribu kendaraan yang terdaftar, baru sekitar 17 ribu kendaraan yang telah membayar pajak, sementara sisanya masih menunggak, termasuk ratusan kendaraan dinas.

Jufri berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....