Polres Sikka Edukasi Pajak Kendaraan dan Tertib Berlalu Lintas

  • 30 Jun 2026 16:43 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Polres Sikka menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang dipadukan dengan edukasi tertib berlalu lintas. Kegiatan berlangsung di SPBU Madawat, Kabupaten Sikka, Selasa 30 Juni 2026 mulai pukul 08.30 Wita.

Sosialisasi dipusatkan di SPBU karena dinilai menjadi lokasi strategis yang setiap hari dipadati pengendara roda dua maupun roda empat. Melalui lokasi tersebut, pesan mengenai kepatuhan membayar pajak dan keselamatan berkendara diharapkan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Dua personel Polres Sikka, Bripka Ferdi dan Bripka Sendi, turun langsung menyapa masyarakat yang sedang mengisi bahan bakar. Dengan pendekatan humanis dan persuasif, keduanya mengajak warga memahami pentingnya menaati aturan perpajakan dan berlalu lintas.

Dalam penyampaiannya, petugas menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemilik kendaraan. Pajak juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan, peningkatan infrastruktur, dan pelayanan publik.

Masyarakat turut diberikan pemahaman mengenai substansi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Optimalisasi penerimaan tersebut diharapkan memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan secara berkelanjutan.

Selain membahas perpajakan, Polres Sikka mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Edukasi meliputi penggunaan helm berstandar nasional, sabuk pengaman, kelengkapan surat kendaraan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, hingga larangan menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Petugas juga membagikan stiker berisi pesan edukatif mengenai kepatuhan membayar pajak kendaraan dan keselamatan berlalu lintas. Media tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap disiplin dalam memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan sekaligus pengguna jalan.

Polres Sikka menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Menurut kepolisian, budaya taat pajak dan disiplin berlalu lintas tidak dapat dibangun hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi yang berkesinambungan.

Selama kegiatan berlangsung, masyarakat terlihat antusias berdialog dengan petugas mengenai aturan perpajakan kendaraan maupun tata tertib berlalu lintas. Suasana komunikasi yang terbuka mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk memperoleh informasi secara langsung dari kepolisian.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Polres Sikka berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memperkuat budaya taat pajak, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....