BPBD Tegaskan Kawasan Pantai Bukan Area Hunian

  • 26 Jun 2026 14:06 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende mengingatkan masyarakat agar tidak membangun atau memperluas pemukiman di kawasan lindung pantai. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko abrasi dan ancaman bencana pesisir yang dapat mengancam keselamatan warga.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende, Marcelus Eclesianus Meta, mengatakan mitigasi abrasi bertujuan melindungi masyarakat dari dampak bencana, bukan melegalkan aktivitas pemukiman di zona sempadan pantai yang telah ditetapkan dalam tata ruang.

Menurutnya, keberadaan kawasan penyangga atau buffer zone menjadi elemen penting dalam mengurangi dampak gelombang laut terhadap daratan. Hilangnya ruang penyangga akibat pembangunan yang tidak sesuai peruntukan berpotensi meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap abrasi dan bencana pesisir lainnya.

“Mitigasi abrasi pantai berusaha melindungi masyarakat, namun bukan berarti melegalkan pemukiman yang masuk di kawasan pantai,” ujar Marcelus dalam dialog Kentongan RRI, Selasa, 7 April 2026.

Ia menjelaskan, abrasi terjadi akibat proses pengikisan garis pantai oleh gelombang laut yang berlangsung secara terus-menerus. Kondisi tersebut dapat semakin parah ketika kawasan lindung pantai berubah fungsi menjadi area permukiman atau aktivitas lain yang mengurangi daya tahan alami pesisir.

BPBD Ende juga mendorong warga yang saat ini masih bermukim di kawasan berisiko tinggi untuk mempertimbangkan relokasi secara bertahap. Upaya perlindungan fisik seperti pembangunan tembok penahan gelombang sering kali terkendala regulasi apabila dilakukan pada lokasi yang melanggar ketentuan tata ruang.

Marcelus mengingatkan masyarakat agar menghormati batas-batas kawasan pantai yang telah dipetakan sebagai zona rawan abrasi maupun tsunami. Kesadaran untuk tidak menempati wilayah berbahaya menjadi langkah penting dalam melindungi keluarga serta mengurangi potensi kerugian di masa depan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap rencana tata ruang merupakan fondasi utama pengurangan risiko bencana yang berkelanjutan. Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kawasan pesisir agar tetap berfungsi sebagai benteng alami menghadapi ancaman gelombang laut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....