BRI Ende Ingatkan Klaim Asuransi Britama Maksimal Enam Bulan

  • 24 Jun 2026 14:47 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – BRI Cabang Ende mengingatkan nasabah pemegang tabungan Britama agar segera melaporkan kejadian kecelakaan yang memenuhi syarat klaim asuransi. Pasalnya, hak klaim akan hangus apabila tidak diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal kejadian.

Manajer Bisnis Konsumer BRI Cabang Ende, Iwan Lerek, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengajuan klaim asuransi yang melekat pada tabungan Britama.

“Banyak masyarakat yang belum memahami batas waktu klaim. Jika lebih dari enam bulan setelah kejadian kecelakaan, maka klaim tidak bisa diproses lagi,” jelas Iwan.

Ia menerangkan, untuk mengajukan klaim, nasabah atau ahli waris harus mendatangi kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti KTP nasabah dan ahli waris, buku tabungan Britama, dokumen hubungan keluarga, serta surat keterangan dokter, rumah sakit, atau kepolisian sesuai kebutuhan.

Selain kasus meninggal dunia akibat kecelakaan, perlindungan asuransi Britama juga mencakup santunan cacat tetap dan penggantian biaya rawat inap akibat kecelakaan. Besaran manfaat akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan medis dan dokumen pendukung yang diajukan.

Namun demikian, terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan klaim tidak dapat diproses. Di antaranya kecelakaan yang terjadi saat berada di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras, saat melakukan tindakan kriminal, maupun dalam situasi perang.

Menurut Iwan, pemahaman yang baik mengenai prosedur dan ketentuan klaim sangat penting agar nasabah tidak kehilangan hak perlindungan yang sebenarnya telah tersedia sejak awal membuka rekening Britama.

BRI berharap masyarakat lebih aktif mencari informasi mengenai fasilitas yang dimiliki sehingga manfaat perlindungan asuransi dapat dimanfaatkan secara maksimal ketika dibutuhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....