Asuransi Gratis Melekat di Britama, Banyak Nasabah Belum Tahu

  • 24 Jun 2026 14:45 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Nasabah tabungan Britama BRI dengan saldo minimal Rp500 ribu berkesempatan memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan dengan nilai santunan hingga Rp150 juta. Program tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan finansial bagi masyarakat tanpa harus membayar premi tambahan.

Manajer Bisnis Konsumer BRI Cabang Ende, Iwan Lerek, menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan manfaat asuransi tersebut adalah saldo rekening minimal Rp500 ribu pada satu hari sebelum terjadinya kecelakaan.

Menurutnya, perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, tetapi juga santunan pendidikan anak, santunan pengganti pendapatan keluarga, serta santunan duka wafat.

“Jika nasabah memenuhi syarat saldo minimal dan mengalami kecelakaan, manfaat yang diterima bisa sangat membantu keluarga yang ditinggalkan,” kata Iwan.

Ia menjelaskan, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan diberikan sebesar 250 persen dari saldo terakhir dengan batas maksimal Rp150 juta. Selain itu, terdapat santunan pendidikan anak hingga Rp10 juta, santunan pengganti pendapatan hingga Rp12 juta, serta santunan duka wafat sebesar Rp1,5 juta.

Iwan juga memberikan simulasi bahwa apabila seorang nasabah memiliki saldo Rp50 juta dan mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, maka total manfaat yang berpotensi diterima ahli waris dapat mencapai Rp173,5 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk perlindungan finansial yang sangat bermanfaat, khususnya bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama akibat kecelakaan.

Melalui fasilitas ini, BRI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan keuangan sekaligus memanfaatkan berbagai manfaat yang tersedia melalui produk perbankan yang dimiliki.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....