Sebanyak 7.646 Anak di Sikka Masuk Kategori Tidak Sekolah
- 20 Jun 2026 11:49 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka mencatat sebanyak 7.646 anak masuk kategori Anak Tidak Sekolah (ATS) hingga Juni 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 4.835 anak laki-laki dan 2.811 anak perempuan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sikka.
Data itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, di Maumere, Kamis 18 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa kategori ATS mencakup anak yang belum pernah bersekolah, putus sekolah, dan tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Berdasarkan pendataan Dinas PKO, kelompok Belum Pernah Bersekolah (BPB) menjadi kategori terbesar dengan 2.771 anak atau 36,24 persen dari total ATS. Sementara kategori Drop Out (DO) mencapai 2.719 anak atau 35,56 persen dan Siswa Tamat Tidak Melanjutkan (STM) sebanyak 2.156 anak atau 28,20 persen.
Data tersebut menunjukkan lebih dari 64 persen ATS di Kabupaten Sikka berasal dari kelompok anak yang putus sekolah dan tidak melanjutkan pendidikan setelah menyelesaikan jenjang tertentu. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi memengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Patrisius mengungkapkan tingginya angka ATS dipengaruhi sejumlah faktor yang saling berkaitan. Faktor tersebut antara lain kondisi sosial ekonomi keluarga, pernikahan pada usia sekolah, hingga persoalan administrasi kependudukan.
Menurut dia, sebagian anak masih tercatat sebagai ATS meskipun sebenarnya masih mengikuti proses pendidikan. Hal itu terjadi akibat ketidaksesuaian data antara dokumen pendidikan dengan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
“Walaupun anak tersebut masih sekolah, jika datanya belum valid, tetap masuk dalam data anak tidak sekolah,” kata Patrisius. Karena itu, validasi data menjadi langkah penting untuk memastikan jumlah ATS yang sebenarnya.
Saat ini Dinas PKO tengah melakukan reviu dan verifikasi lapangan terhadap seluruh data ATS. Proses tersebut dilakukan bersama pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan untuk mengidentifikasi anak-anak yang masih berpeluang kembali ke satuan pendidikan formal.
Bagi anak usia sekolah yang telah menikah atau tidak memungkinkan kembali ke sekolah formal, pemerintah mendorong mereka mengikuti pendidikan kesetaraan. Program Paket A, Paket B, dan Paket C disiapkan sebagai alternatif agar mereka tetap memperoleh akses pendidikan.
Selain verifikasi lapangan, Dinas PKO juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka untuk memperbaiki data residu akibat ketidaksesuaian identitas. Langkah lintas sektor ini diharapkan dapat menghasilkan basis data yang lebih akurat untuk penyusunan kebijakan pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Sikka juga masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Program Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat. Hingga kini, informasi mengenai kriteria penerima manfaat maupun mekanisme pelaksanaannya belum diterima secara rinci oleh pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....