Kuari di Kawasan Hutan Hadapi Tantangan Perizinan
- 16 Jun 2026 21:10 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Sejumlah lokasi kuari di Kabupaten Lembata masih menghadapi tantangan perizinan karena berada dalam kawasan hutan yang kewenangan pengaturannya berada di tingkat pemerintah pusat. Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan dalam upaya mewujudkan pengelolaan usaha pertambangan yang legal dan tertata.
Persoalan tersebut terungkap dalam peninjauan lapangan di sejumlah lokasi kuari di wilayah Simpang Hadakewa-Ile Ape. Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi usaha pertambangan material yang selama ini memasok kebutuhan pembangunan di daerah.
Selain persoalan kawasan hutan, sejumlah lokasi kuari juga memiliki status lahan dan dokumen perizinan yang berbeda-beda. Kondisi itu membuat proses legalisasi memerlukan penanganan yang melibatkan berbagai pihak.
Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor. Komunikasi dengan pemerintah pusat juga diperlukan agar proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan.
"Pemerintah daerah berkomitmen untuk memfasilitasi berbagai proses yang diperlukan agar aktivitas usaha dapat berjalan secara legal dan tertib," ujar Muhamad Nasir saat peninjauan sejumlah lokasi kuari di wilayah Simpang Hadakewa-Ile Ape, Jumat 12 Juni 2026.
Keberadaan kuari memiliki peran penting dalam mendukung ketersediaan material pembangunan di Kabupaten Lembata. Karena itu, kepastian hukum bagi pelaku usaha dinilai perlu terus diupayakan.
Di sisi lain, pengelolaan kuari juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam diharapkan tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi yang terus dibangun, berbagai kendala perizinan diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap. Langkah tersebut penting untuk menciptakan pengelolaan kuari yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....