Lantik 39 Kepala Sekolah, Bupati Manggarai Barat Soroti Dana BOS dan Dapodik
- 15 Jun 2026 19:42 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, melantik dan mengambil sumpah jabatan 39 kepala sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Pelantikan berlangsung di Aula Setda Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 15 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Edistasius Endi menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia meminta para kepala sekolah tidak mengelola dana BOS secara sepihak bersama bendahara sekolah.
“Pengelolaan dana BOS harus melalui musyawarah. Libatkan komite sekolah, guru, dan staf agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran,” ujar Bupati.
Dirinya mengingatkan, pengelolaan anggaran yang tidak transparan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, kepala sekolah diminta menjalankan tata kelola keuangan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyoroti pengelolaan dana BOS, Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan. Menurutnya, kepala sekolah yang dilantik tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan di daerah.
Berdasarkan data Rapor Pendidikan 2025, kemampuan literasi peserta didik di Manggarai Barat masih berada pada angka 55,2 persen, sedangkan numerasi sebesar 49,64 persen. Di sisi lain, angka putus sekolah masih mencapai sekitar 13 persen dari total penduduk usia sekolah.
| Baca juga: 10 Anak di NTT Terpapar Radikalisme Digital |
“Tanpa pendidikan yang baik, kita hanya akan menjadi penonton. Karena itu kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” katanya.
Selain itu, Bupati juga menyoroti akurasi penginputan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ia meminta Dinas Pendidikan memastikan seluruh data yang diinput sekolah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, setiap kepala sekolah dan operator sekolah wajib menyertakan dokumentasi kondisi sekolah sebagai bentuk validasi data.
“Jangan ada ruang kelas rusak yang dilaporkan dalam kondisi baik atau data yang tidak sesuai kenyataan. Jika masih ditemukan, akan ada sanksi tegas,” ungkapnya.
Selain itu, Bupati mengajak para kepala sekolah untuk membangun kembali budaya belajar yang mendorong peningkatan pengetahuan dan karakter peserta didik. Ia mendorong sekolah mengaktifkan berbagai kegiatan akademik seperti cerdas cermat, lomba pidato, dan kompetisi antar kelas guna meningkatkan kemampuan siswa.
Di akhir arahannya, Bupati mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, kapasitas, dan tanggung jawab.
Sebanyak 39 kepala sekolah yang dilantik terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP yang akan bertugas di berbagai kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat. Pelantikan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya percepatan peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....