PMKRI Ende Tolak Perdamaian Kasus Pencabulan Anak

  • 12 Jun 2026 18:06 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende menolak segala bentuk upaya penyelesaian di luar proses hukum terhadap kasus dugaan pencabulan anak yang terjadi di Kabupaten Ende. Organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional dan berpihak pada perlindungan korban.

Sikap itu disampaikan Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot, di Ende, Kamis 11 Juni 2026. Ia menegaskan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut melibatkan tiga remaja yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa itu disebut terjadi di dalam kendaraan angkutan umum rute Ende–Nangamboa.

Daniel meminta penyidik kepolisian bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, independensi penyidik menjadi faktor penting untuk mengungkap perkara secara objektif.

Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai upaya penyelesaian damai yang diduga dilakukan oleh keluarga pelaku. Namun, menurut Daniel, langkah tersebut tidak boleh menghentikan ataupun menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

“Informasi yang saya dengar ada upaya dari keluarga pelaku untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Namun perdamaian tidak boleh menghilangkan proses hukum terhadap para pelaku,” ujarnya.

Selain itu, PMKRI meminta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut segera diamankan. Kendaraan yang diduga digunakan saat kejadian juga diminta menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Daniel menilai pengamanan barang bukti penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mendukung pembuktian di hadapan hukum. Ia berharap langkah tersebut dapat membantu mengungkap kasus secara terang dan memberikan keadilan bagi korban.

Menurutnya, dugaan pencabulan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

PMKRI juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual, pencabulan, maupun bentuk kekerasan lain yang melanggar hak-hak perempuan dan anak memerlukan perhatian seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penegakan hukum dinilai harus berjalan beriringan.

Daniel menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mediasi ataupun perdamaian yang menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku. Oleh karena itu, ia berharap proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan hingga tuntas sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....