Pelaku Usaha Mikro di Lembata Terima Sertifikat Halal
- 10 Jun 2026 15:15 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro dalam apel kehadiran lingkup Kankemenag Lembata di Aula Taan Tou, Senin 8 Juni 2026. Sertifikat tersebut diterima Maria Konslata Atu dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Lembata, Jamaludin Malik.
Penyerahan sertifikat halal menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas produk usaha mikro. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Kepala Kantor Kemenag Lembata, Jamaludin Malik, mengatakan sertifikasi halal merupakan amanah pemerintah yang perlu didukung oleh seluruh pelaku usaha. Menurutnya, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
"Sertifikasi halal merupakan amanah pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk pelaku usaha," ujar Jamaludin.
Ia berharap penyerahan sertifikat halal tersebut dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha lainnya untuk segera mengurus sertifikasi halal. Langkah tersebut dinilai penting menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 17 Oktober 2026.
Melalui sertifikasi halal, produk usaha mikro diharapkan memiliki nilai tambah dan peluang pasar yang lebih luas. Kepercayaan konsumen terhadap produk lokal juga diyakini akan semakin meningkat.
Kemenag Lembata berkomitmen terus mendukung proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi serta pendampingan yang berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....