Kadis PKO Manggarai Barat Tegaskan SPMB 2026 Gratis, Larang Segala Bentuk Pungutan

  • 10 Jun 2026 15:18 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Manggarai Barat, Agustinus Gias, menegaskan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 pada jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri serta sekolah swasta penerima dana BOS di wilayahnya tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Agustinus Gias, seluruh biaya yang berkaitan dengan pendaftaran dan administrasi SPMB telah dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, sekolah negeri maupun sekolah swasta penerima BOS dilarang membebankan biaya apa pun kepada orang tua atau wali murid selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.

Ia meminta seluruh kepala sekolah mematuhi berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB, termasuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, surat edaran Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta petunjuk teknis yang telah diterbitkan pemerintah daerah. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjamin proses penerimaan siswa berjalan transparan, adil, dan akuntabel.

“Seluruh biaya pendaftaran dan administrasi lainnya yang berhubungan dengan SPMB bagi sekolah Negeri dan sekolah Swasta penerima BOS dialokasikan dari dana BOS. Tidak boleh ada pungutan apapun kepada orang tua atau wali murid,” katanya Rabu, 10 Juni 2026.

Selain melarang pungutan biaya pendaftaran, Dinas PKO juga menegaskan sejumlah larangan lainnya. Sekolah negeri dilarang mengadakan atau memfasilitasi pengadaan pakaian seragam bagi siswa baru. Selain itu, seluruh sekolah diminta tidak menambah jumlah peserta didik maupun rombongan belajar melebihi kapasitas daya tampung yang telah ditetapkan demi menjaga kualitas layanan pendidikan.

Agustinus Gias juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan SPMB. Orang tua maupun wali murid yang menemukan indikasi pungutan liar atau pelanggaran aturan selama proses pendaftaran diminta segera melaporkannya kepada Dinas PKO Manggarai Barat. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya maupun praktik yang merugikan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....