Kapolda NTT Peringatkan Pembuat Senjata Rakitan Hentikan Aktivitas
- 04 Jun 2026 15:31 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang – Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, memberikan peringatan keras kepada pembuat senjata api rakitan. Imbauan tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus konvensional di Markas Polda NTT, Kamis 4 Juni 2026.
Menurut Kapolda, keberadaan senjata api rakitan berpotensi memicu konflik sosial dan mengancam keselamatan masyarakat luas. Karena itu, seluruh pihak yang masih memproduksi senjata tersebut diminta segera menghentikan aktivitasnya.
Ia menegaskan aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih menemukan praktik pembuatan senjata rakitan. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolda menjelaskan, peredaran senjata api rakitan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperbesar risiko kekerasan. "Penggunaan senjata ilegal kerap memperburuk situasi ketika terjadi perselisihan maupun konflik di tengah masyarakat." ujarnya.
Menurutnya, sejumlah konflik sosial yang pernah terjadi di beberapa wilayah dipengaruhi keberadaan senjata api rakitan. Kondisi tersebut menyebabkan eskalasi konflik meningkat dan berpotensi menimbulkan korban jiwa lebih banyak.
Ia mencontohkan konflik yang pernah terjadi di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, sebagai pelajaran penting. Keberadaan senjata rakitan dinilai menjadi salah satu faktor yang memperparah situasi konflik saat itu.
Kapolda juga memberikan perhatian khusus kepada pemilik maupun pengelola industri rumahan pembuat senjata rakitan. Mereka diminta segera menghentikan kegiatan produksi sebelum berhadapan dengan proses penegakan hukum.
Selain penindakan, Polda NTT terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai bahaya kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
Menurut Kapolda, keamanan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap langkah kepolisian. Oleh sebab itu, segala bentuk aktivitas terkait senjata api ilegal akan mendapat perhatian serius.
Polda NTT juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan yang mengancam stabilitas keamanan daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Dalam kesempatan itu, Kapolda mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah daerah berkolaborasi. Dukungan seluruh elemen masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran senjata api rakitan di NTT.
Ia berharap masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata ilegal. Kerja sama antara warga dan kepolisian diyakini mampu mencegah konflik serta menjaga kedamaian daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....