Polres Ende Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kapal Nelayan

  • 03 Jun 2026 19:48 WIB
  •  Ende

KBRN, Ende – Kepolisian Resor Ende, Polda Nusa Tenggara Timur, menegaskan komitmennya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Program bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial RI itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, dalam konferensi pers yang digelar di Ende, menyampaikan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial RR, DAW, dan YS yang diduga memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan program bantuan kapal nelayan.

Menurut Yudhi, RR merupakan Direktur PSDS Kementerian Sosial RI saat program berlangsung. Sementara DAW berperan sebagai Direktur PT Java Sukses Bersama yang menjadi penghubung antara pihak kementerian dan pembuat kapal, sedangkan YS bertindak sebagai pelaksana atau pihak yang membuat kapal.

Ia menjelaskan, meski tiga tersangka telah ditetapkan, penyidik masih terus melengkapi alat bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh unsur pidana dalam kasus ini dapat dibuktikan secara komprehensif.

Kapolres mengatakan hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Dua tersangka dinilai masih kooperatif selama proses pemeriksaan, sedangkan terhadap RR telah diterbitkan surat perintah membawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

RR diketahui tiba di Ende pada Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WITA. Ia dikawal langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha, bersama dua anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Ende.

Yudhi mengungkapkan penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Mei 2025. Selama proses berjalan, penyidik telah memeriksa sebanyak 85 saksi, termasuk saksi ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Polisi juga terus menelusuri berbagai dokumen serta aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan kapal tersebut.

“Seluruh tahapan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai SOP,” kata Yudhi. Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik itu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain sesuai perkembangan hasil pemeriksaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....