Kasus Kekerasan Anak di Lembata Masih Tinggi, Perkawinan Dini Jadi Sorotan
- 30 Mei 2026 20:39 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan maraknya perkawinan usia anak masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Lembata. Kondisi ini menjadi salah satu dasar lahirnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lembata, Maria Anastasia Bara Baje, mengatakan pemerintah daerah tidak hanya mencermati jumlah kasus yang terjadi, tetapi juga bentuk kekerasan yang dinilai semakin berat dan kompleks.
Data Dinas P3A Kabupaten Lembata mencatat terdapat 28 kasus kekerasan terhadap anak pada 2022. Angka tersebut meningkat menjadi 42 kasus pada 2023, kemudian tercatat 34 kasus pada 2024, 31 kasus pada 2025, dan 11 kasus hingga Mei 2026.
Menurut Maria, fluktuasi jumlah kasus tidak serta-merta menunjukkan situasi yang membaik. Justru, kualitas kekerasan yang dialami anak menjadi perhatian karena semakin beragam dan berdampak besar terhadap tumbuh kembang korban.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya jumlah kasus, tetapi bentuk kekerasan yang semakin berat dan beragam,” ujarnya dalam dialog di Pro 1 RRI Ende, Rabu 20 Mei 2026.
Selain persoalan kekerasan, Pemerintah Kabupaten Lembata juga menyoroti tingginya angka perkawinan anak. Fenomena tersebut banyak dipicu oleh kehamilan pada usia remaja yang kemudian berujung pada keputusan menikah di usia yang masih sangat muda.
Maria menjelaskan, dalam banyak kasus terdapat tekanan dari keluarga maupun lingkungan adat yang mendorong pasangan remaja untuk segera menikah. Namun, ia menegaskan bahwa setiap keputusan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
“Ketika anak menikah pada usia yang belum siap secara fisik dan mental, maka persoalan baru yang lebih besar bisa muncul di kemudian hari,” katanya.
Pemerintah daerah juga terus memperkuat edukasi kepada keluarga terkait pola pengasuhan yang ramah anak. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan yang kerap dianggap sebagai bagian dari proses mendidik anak.
Menurut Maria, orang tua dan guru perlu memahami batas yang jelas antara disiplin dan kekerasan. Pendidikan karakter tetap penting diberikan, tetapi tidak boleh dilakukan melalui tindakan yang menyakiti fisik, mempermalukan, atau merendahkan martabat anak.
Melalui penerapan Perda Kabupaten Layak Anak dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lembata berharap kasus kekerasan serta perkawinan anak dapat ditekan. Upaya tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda di daerah itu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....