Imigrasi Catat Penurunan Signifikan Penolakan Paspor
- 30 Mei 2026 18:59 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat penurunan drastis angka penolakan paspor dan penundaan keberangkatan sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut dinilai sebagai indikator keberhasilan sistem peringatan dini yang diterapkan dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 25 Mei 2026. Ia menjelaskan penolakan penerbitan paspor yang terindikasi untuk keberangkatan nonprosedural turun hingga 63,97 persen.
Selain itu, angka penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi juga mengalami penurunan signifikan. Sepanjang tahun 2025, jumlah penundaan keberangkatan tercatat menurun sebesar 67,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Hendarsam, tren penurunan tersebut menunjukkan efektivitas strategi pencegahan yang dilakukan pemerintah. Edukasi dan penyuluhan yang diberikan kepada masyarakat sejak tahap awal dinilai berhasil meningkatkan kewaspadaan sehingga banyak calon pekerja migran mengurungkan niat berangkat secara nonprosedural sebelum mengajukan paspor atau mencapai wilayah perbatasan.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus memperkuat fungsi keimigrasian di luar negeri sebagai bagian penting dalam pencegahan dan penanganan TPPO. "Peran tersebut kini tidak hanya berfokus pada pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian," ujarnya.
Melalui perwakilan keimigrasian di luar negeri, pemerintah melakukan pemetaan keberadaan warga negara Indonesia serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap WNI sekaligus mencegah praktik perdagangan orang.
Selain itu, Imigrasi melakukan validasi status izin tinggal saat proses penggantian paspor bagi WNI di luar negeri. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan keberadaan WNI sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terhindar dari risiko pelanggaran keimigrasian maupun TPPO.
Dari sisi perlindungan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) menjadi instrumen penting bagi WNI yang mengalami permasalahan di luar negeri. Dokumen tersebut memungkinkan mereka untuk kembali ke Indonesia secara aman dan sesuai prosedur.
Sepanjang periode 2023 hingga 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan lebih dari 27 ribu SPLP. Mayoritas dokumen tersebut diterbitkan melalui perwakilan Republik Indonesia di Malaysia yang menangani berbagai kasus WNI bermasalah.
Ke depan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memperkuat peran pencegahan dalam penanganan TPPO melalui penguatan sumber daya manusia, ekosistem kerja, kemitraan, serta regulasi. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....