Perkuat Budaya Belajar Mandiri, Pemprov NTT Siapkan Pergub Gerakan Jam Belajar
- 30 Mei 2026 18:59 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gerakan Jam Belajar di lingkungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan dan membangun budaya belajar mandiri. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses pembelajaran anak di luar jam sekolah.
Pergub yang disahkan pada 4 Mei 2026 tersebut menjelaskan, pemerintah menilai perlunya langkah yang terarah dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih efektif bagi peserta didik. Penguatan budaya belajar di tingkat keluarga dan masyarakat dianggap menjadi faktor penting dalam meningkatkan capaian pendidikan di daerah.
Pemerintah juga menekankan pentingnya terciptanya suasana belajar yang kondusif bagi pelajar di lingkungan tempat tinggal mereka. Melalui pengaturan waktu belajar yang jelas, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga ketenangan dan mendukung kegiatan belajar anak.
Untuk menjamin pelaksanaan program berjalan optimal, Pergub ini akan mengatur tata waktu, pola pelaksanaan, serta peran dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat. Selain itu, mekanisme evaluasi dan pengawasan akan diterapkan secara berkesinambungan guna memastikan efektivitas program.
Dalam ketentuan yang disusun, peserta didik didefinisikan sebagai anggota masyarakat yang mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Sementara itu, anak usia sekolah mencakup peserta didik pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, pendidikan nonformal, serta Anak Tidak Sekolah (ATS) yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rancangan aturan tersebut juga menegaskan peran orang tua, wali, dan keluarga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan, pendidikan, pembinaan, serta pengawasan kegiatan belajar anak. Mereka diwajibkan memastikan anak mengikuti pelaksanaan jam belajar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Gerakan Jam Belajar akan dilaksanakan setiap hari pada rentang waktu pukul 18.00 hingga 19.30 WITA. Dalam periode tersebut, anak usia sekolah diharapkan melakukan kegiatan belajar mandiri di rumah secara teratur, tertib, dan bertanggung jawab dengan durasi maksimal 90 menit.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan mendukung kegiatan belajar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap kondusif selama jam belajar berlangsung.
Rancangan Pergub ini juga memuat definisi gawai sebagai perangkat elektronik portabel yang digunakan untuk komunikasi, akses informasi, maupun hiburan. Penggunaan gawai selama jam belajar diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran anak.
Melalui Gerakan Jam Belajar, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap dapat memperkuat sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam membentuk generasi yang berprestasi. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam menciptakan budaya belajar yang berkelanjutan di seluruh wilayah NTT.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....