Ende Kembali Raih Opini WTP atas LKPD Tahun 2025

  • 28 Mei 2026 20:33 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Pemerintah Kabupaten Ende kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Predikat tersebut diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia setelah menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah secara menyeluruh.

Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Triyantoro, kepada Pemerintah Kabupaten Ende. Penyerahan dokumen pemeriksaan berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kupang, Selasa 26 Mei 2026.

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda menerima laporan tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Yanuarius Waro, selama kegiatan berlangsung. Penyerahan LHP turut dihadiri kepala daerah serta pimpinan DPRD kabupaten dan kota lainnya se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Bupati Yosef mengaku bersyukur atas capaian opini WTP yang kembali diperoleh Kabupaten Ende tahun ini. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mencermati sejumlah catatan pemeriksaan BPK untuk diperbaiki dan ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan.

Menurut Yosef, capaian tersebut menjadi hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan sesuai regulasi berlaku. Pemerintah daerah dinilai mampu menjaga kewajaran administrasi keuangan serta pertanggungjawaban anggaran selama pelaksanaan program pembangunan daerah berlangsung.

Ia menegaskan, opini WTP mencerminkan komitmen perangkat daerah dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan. Pengelolaan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah disebut terus diarahkan sesuai prinsip administrasi pemerintahan yang tertib dan profesional.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Ende berupaya mempertahankan capaian tersebut dengan memperkuat sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan anggaran daerah semakin efektif serta mendukung pelayanan publik kepada masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Triyantoro menjelaskan proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur berlaku nasional. Pemeriksaan laporan keuangan daerah mempertimbangkan standar akuntansi pemerintahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini.

Selain itu, pemeriksaan juga menilai kecukupan pengungkapan laporan keuangan dan efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah masing-masing. BPK RI kemudian menyimpulkan pemerintah daerah yang hadir dalam penyerahan LHP memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian tahun ini.

Triyantoro menyebut opini WTP diberikan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan laporan keuangan daerah disusun sesuai ketentuan administrasi pemerintahan berlaku. Penilaian tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain Kabupaten Ende, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan juga dilakukan kepada empat belas kepala daerah lainnya se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pimpinan DPRD dari berbagai kabupaten dan kota turut menghadiri penyerahan dokumen pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun 2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....