Hery Nabit Laporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai

  • 27 Mei 2026 18:22 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, resmi melaporkan pengacara Edi Hardum ke Polres Manggarai terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar. Laporan tersebut diajukan setelah muncul pemberitaan media online yang memuat tuduhan dugaan aliran dana korupsi proyek DAK Manggarai Timur kepada Hery Nabit dan istrinya.

Hery Nabit bersama istrinya, Meldiyanti Hagur Marcelina, didampingi tim kuasa hukum dan keluarga tiba di Mapolres Manggarai pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Mereka secara resmi menyampaikan pengaduan atas pernyataan Edi Hardum yang dinilai merusak nama baik keluarga.

Kepada awak media, Hery menegaskan langkah hukum tersebut dilakukan sebagai hak pribadi warga negara untuk mengklarifikasi informasi yang telah berkembang di ruang publik. Ia menekankan laporan tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Manggarai.

“Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk menyampaikan laporan hari ini guna mengklarifikasi apa yang sudah disampaikan saudara Edi Hardum. Laporan ini sebagai pribadi, bukan sebagai bupati,” ujarnya.

Hery mengatakan pelaporan tersebut bukan upaya membungkam kritik terhadap pemerintah, melainkan menjaga ruang komunikasi publik tetap sehat, objektif, dan bertanggung jawab. Menurutnya, kritik dalam demokrasi tetap penting, namun tidak boleh dibangun di atas tuduhan tanpa bukti yang jelas.

"Jadi tolong jangan melihat pelaporan ini sebagai cara kami untuk mengabaikan setiap kritikan.Tidak! Tapi kami mau menjaga supaya ruang-ruang komunikasi di kalangan masyarakat, maupun masyarakat dengan pemerintah berjalan dengan sehat dan konstruktif," ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat tetap menjaga suasana kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum terbukti secara hukum. Hery menilai kritik yang sehat dan konstruktif tetap diperlukan dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hery Nabit dan istrinya menilai pernyataan Edi Hardum sebagaimana dimuat media online memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum menyebut tuduhan terkait dugaan penerimaan aliran dana korupsi maupun perlindungan terhadap tersangka proyek DAK Manggarai Timur tidak benar dan tidak didukung alat bukti hukum yang sah. Mereka juga menilai penyampaian informasi melalui media elektronik berpotensi menggiring opini publik dan mencemarkan nama baik klien mereka.

Menurut kuasa hukum, penggunaan istilah “diduga” dalam pemberitaan tidak otomatis menghilangkan unsur dugaan fitnah apabila informasi disampaikan tanpa dasar fakta yang jelas. Mereka meminta pihak yang menyampaikan tuduhan dapat membuktikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, RRI masih berupaya meminta tanggapan dari Edi Hardum terkait laporan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....