Polsek Boawae Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Jaksa

  • 27 Mei 2026 06:08 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Nagekeo – Polsek Boawae, Polres Nagekeo menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Jaksa Penuntut UmumKejaksaan Negeri Ngada. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin 25 Mei 2026 ini dipimpin Penyidik Unit Reskrim Polsek Boawae.

Tersangka yang diserahkan berinisial BWB, 59 tahun, seorang petani asal Desa Raja, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Sebelum dilakukan penyerahan tahap II, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polres Nagekeo dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Kapolres Nagekeo melalui Kapolsek Boawae IPDA Ferdi Minabelo mengatakan proses tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan penanganan perkara pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang profesional, transparan serta akuntabel,” ujar IPDA Ferdi Minabelo.

Ia menambahkan, selama proses penyidikan hingga pelaksanaan tahap II, situasi keamanan tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....