KPPN Ruteng telah Salurkan Dana Desa Tahap I, Manggarai Timur Jadi Sorotan
- 27 Mei 2026 09:20 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ruteng telah menyalurkan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp74,36 miliar. Dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening 570 desa dari total 658 desa atau setara dengan 86,63 persen di wilayah kerja KPPN Ruteng, yakni Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur dan Ngada.
Selain Tahap I, KPPN Ruteng juga telah menyalurkan Dana Desa Tahap II sebesar Rp44,71 miliar kepada 234 desa. Kabupaten Ngada menjadi daerah dengan progres tertinggi, yakni mencapai 129 desa atau 67,89 persen. Progres positif ini disusul oleh Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 85 desa atau 51,83 persen, dan Kabupaten Manggarai sebanyak 20 desa atau 13,79 persen.
Kepala KPPN Ruteng, Akhmad Zainuddin mengakui secara umum penyaluran Dana Desa di wilayah Manggarai Raya dan Kabupaten Ngada telah menunjukkan progres yang sangat positif. Dirinya mengapresiasi capaian tiga kabupaten tersebut yang telah menuntaskan penyaluran Tahap I hingga 100 persen, dan kini mulai mempercepat penyaluran Dana Desa Tahap II.
Namun di sisi lain, Akhmad menyototi lambatnya progres penyaluran Dana Desa di Kabupaten Manggarai Timur. “Penyaluran Dana Desa Tahap I di Manggarai Timur baru mencapai 44,65 persen atau 71 desa dari total 159 desa,” ujar Akhmad Zainuddin, kepada RRI, Senin 25 Mei 2026.
Ia mengakui, lambatnya realisasi penyaluran dipengaruhi sejumlah kendala administratif, terutama perubahan rekening pada 97 desa di Kabupaten Manggarai Timur. Proses tersebut membutuhkan verifikasi berjenjang yang melibatkan pemerintah desa, Bank NTT Cabang Borong, KPPN Ruteng hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Timur.
“Proses perubahan rekening sudah rampung dan saat ini desa-desa terkait sedang mengajukan penyaluran,” katanya.
Selain persoalan rekening, KPPN Ruteng juga masih menemukan kesalahan administratif dalam dokumen syarat salur yang diajukan desa. Kondisi tesebut menyebabkan sejumlah dokumen harus dikembalikan untuk diperbaiki sehingga memperlambat proses pencairan dana.
Akhmad juga mengingatkan dan mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai terutama Timur terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)agar mempercepat proses verifikasi dan pengajuan dokumen dari desa-desa penerima mengingat batas akhir pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026 semakin dekat, yakni pada 15 Juni 2026.
"Langkah cepat sangat dibutuhkan agar hak desa tidak hangus karena waktu pengajuan tersisa kurang dari tiga minggu,” ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....