Rutan Bajawa Percepat Penyesuaian Sertifikat Aset Negara
- 25 Mei 2026 12:08 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ngada - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bajawa mempercepat penyesuaian administrasi sertifikat tanah Barang Milik Negara bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Jumat 22 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025 terkait pengelolaan aset negara.
Koordinasi berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada dan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Bajawa bersama jajaran terkait. Pertemuan tersebut membahas percepatan perubahan nomenklatur sertifikat tanah akibat penyesuaian struktur kelembagaan kementerian di tingkat pusat.
Aset tanah Rutan Bajawa sebelumnya tercatat atas nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kini, administrasi sertifikat tanah tersebut harus disesuaikan menjadi bagian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai ketentuan terbaru pemerintah pusat.
Kepala Rutan Bajawa, Panji Wicaksono, menegaskan percepatan administrasi dilakukan demi menjaga kepastian hukum aset negara di daerah. Menurut Panji, perubahan nomenklatur sertifikat diperlukan agar status hukum aset tetap jelas serta memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan.
Ia mengatakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan menjadi prioritas penting dalam memperkuat tata kelola Barang Milik Negara. "Rutan Bajawa juga memastikan seluruh tahapan administrasi dilaksanakan sesuai prosedur agar pengelolaan aset berlangsung lebih tertib dan transparan," kata Panji Wicaksono.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada menyambut positif langkah cepat yang dilakukan jajaran Rutan Bajawa terkait penyesuaian administrasi aset negara. Instansi tersebut menyatakan kesiapan memberikan pendampingan teknis mulai verifikasi dokumen hingga pencatatan perubahan pada buku tanah resmi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Beci Salomi Dopong, mengapresiasi komitmen Rutan Bajawa menjaga ketertiban administrasi aset negara. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan agar seluruh proses perubahan nomenklatur sertifikat berjalan tepat waktu serta sesuai ketentuan berlaku.
Koordinasi tersebut juga menjadi bagian penguatan pengawasan terhadap pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah berharap seluruh aset negara memiliki administrasi hukum jelas sehingga meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan hukum mendatang.
Sinergi antara Rutan Bajawa dan Kantor Pertanahan Ngada diharapkan mempercepat penyelesaian seluruh tahapan administrasi sertifikat tanah negara. Langkah itu sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah daerah secara profesional, transparan, serta sesuai regulasi nasional berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....