Ombudsman NTT Soroti Kualitas Pelayanan SAMSAT Daerah
- 23 Mei 2026 14:56 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di kantor Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT). Langkah tersebut dinilai strategis untuk mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pembina SAMSAT NTT yang digelar oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 19 Mei 2026. Max menegaskan bahwa pelayanan publik menjadi instrumen utama untuk menjawab tingginya animo masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan satu-satunya instrumen yang dapat dilakukan guna menjawab animo masyarakat ketika akan memenuhi kewajibannya membayar pajak,” ujarnya.
Menurutnya, kantor SAMSAT merupakan area pelayanan strategis sehingga perlu adanya persepsi yang kuat mengenai pentingnya pelayanan publik yang berkualitas. Ia menilai masyarakat yang datang untuk memenuhi kewajibannya juga harus mendapatkan hak pelayanan yang baik.
“Hak masyarakat meliputi keterbukaan informasi, persamaan perlakuan, kualitas pelayanan, ramah disabilitas dan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” katanya.
Max juga menyoroti belum adanya dokumen standar pelayanan publik yang menjadi kesepakatan bersama antara pihak SAMSAT, Ditlantas, Bapenda, dan Jasa Raharja di NTT. Padahal, menurutnya, kepastian hukum dalam pelayanan publik sangat penting bagi masyarakat.
Meski demikian, Ombudsman NTT mengapresiasi transparansi pelayanan di sejumlah kantor SAMSAT, terutama terkait alur pelayanan, jangka waktu, hingga besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ombudsman juga mencatat adanya penurunan jumlah pengaduan masyarakat sejak tahun 2023.
Namun, Ombudsman masih menemukan sejumlah persoalan di beberapa kantor SAMSAT di NTT. Permasalahan tersebut di antaranya pelayanan penerbitan BPKB yang belum terintegrasi, dugaan pungutan liar, serta lamanya proses pengurusan dokumen kendaraan.
“Meskipun demikian, Ombudsman mengapresiasi langkah proaktif SAMSAT dalam menyelesaikan laporan masyarakat yang masuk,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ombudsman menilai upaya peningkatan pendapatan daerah saat ini telah didukung melalui digitalisasi layanan, program diskon pajak, opsen pajak, hingga optimalisasi pajak kendaraan bermotor melalui pengendalian BBM subsidi yang diatur dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dinilai menjadi faktor penting agar pelayanan SAMSAT mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....