Bupati Manggarai Bantah Tuduhan Terima Aliran Dana Korupsi
- 23 Mei 2026 09:29 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, secara resmi membantah tuduhan menerima aliran dana korupsi dan melindungi pihak tertentu dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Kabupaten Manggarai Timur. Bantahan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media online Viva NTT edisi Jumat, 22 Mei 2026 yang menyeret nama dirinya dan sang istri.
Dalam pernyataan resminya, Bupati Hery menegaskan tuduhan yang disampaikan oleh Edi Hardum tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menuding dirinya menerima uang hasil korupsi dari Jefrin Haryanto.
“Saya sangat berkeberatan terhadap pernyataan Saudara Edi Hardum yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, yang menyatakan bahwa saya dan istri saya melindungi Saudara Jefrin Haryanto serta menerima uang hasil korupsi sebagaimana dituduhkan,” kata Hery dalam pernyataannya, Jumat (22/5/2026).
Ia memastikan dirinya bersama sang istri tidak pernah menerima uang hasil korupsi maupun melindungi pihak tertentu sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
“Saya dan istri saya tidak pernah menerima uang hasil korupsi dari Saudara Jefrin Haryanto sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Menurut Hery, tuduhan tanpa dasar fakta dan alat bukti yang sah tidak dapat dibenarkan. Ia menilai pembuktian tindak pidana korupsi harus dilakukan melalui proses hukum, bukan berdasarkan asumsi maupun opini pribadi.
“Jika hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti yang sah, maka hal tersebut merupakan fitnah,” tegasnya.
Bupati Manggarai juga menyayangkan media yang memuat tuduhan tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi atau cover both sides sesuai kaidah jurnalistik.
“Kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya,” ungkapnya.
Meski menghormati kebebasan pers sebagai bagian demokrasi, Hery menolak praktik pemberitaan yang dinilai tendensius dan menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar hukum jelas.
Terkait perkara hukum yang sedang dihadapi Jefrin Haryanto, Hery menegaskan dirinya tidak terlibat dan tidak mengetahui detail proses pemeriksaan karena kasus tersebut sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Saya menegaskan bahwa saya tidak terlibat dan tidak mengetahui detail hasil pemeriksaan karena perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang,” katanya.
Merespons tuduhan tersebut, Bupati Manggarai bersama kuasa hukumnya menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai pada 27 Mei 2026 mendatang. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan hak jawab resmi kepada Viva NTT serta mempertimbangkan pengaduan ke Dewan Pers.
Di akhir pernyataannya, Hery mengimbau masyarakat tetap bijak menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh opini yang belum terbukti secara hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum terbukti kebenarannya secara hukum,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....