Kadis PKO Manggarai Barat Tegaskan Kepala Sekolah Harus Jadi Teladan

  • 23 Mei 2026 10:10 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias, mengingatkan seluruh kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Manggarai Barat untuk menjadi teladan bagi guru, siswa, maupun masyarakat dengan mengedepankan disiplin sebagai kunci keberhasilan.

Penegasan itu disampaikan Agustinus saat membuka kegiatan Koordinasi, Perencanaan, Supervisi, dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan yang berlangsung di Aula De Arnoldus Jansen (D’AJ) Hall, Kamis 21 Mei 2026.

“Bapak dan ibu kepala sekolah sekalian, saya mengajak kita sekalian untuk menjadi teladan. Jadilah teladan bagi sesama guru, bagi para siswa dan juga bagi masyarakat,” kata Agustinus.

Menurutnya, keteladanan harus dimulai dari kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan sekolah.

“Ingat, disiplin adalah kunci keberhasilan. Disiplin tidak ada tawar-menawar lagi. Kalau mau sekolahmu berhasil, mau siswa-siswi di sekolahmu berhasil, mulailah dengan disiplin. Disiplin dalam segala hal,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agustinus juga menekankan pentingnya dua kemampuan utama yang wajib dimiliki kepala sekolah, yakni kemampuan manajerial dan kewirausahaan.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan kemampuan manajerial mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan struktur organisasi sekolah, penempatan guru sesuai kompetensi, hingga supervisi pembelajaran.

Sementara kemampuan kewirausahaan, kata dia, lebih diarahkan pada upaya menciptakan inovasi dalam proses belajar mengajar.

“Kewirausahaan itu tidak harus selalu berupa usaha, misalnya buka warung di sekolah. Tidak. Kewirausahaan itu lebih pada bagaimana menciptakan inovasi pembelajaran. Inovasi juga tidak harus aplikasi. Cukup aktivitas yang mempermudah dan mempercepat hasil belajar,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga mendorong agar setiap sekolah dapat melahirkan minimal satu inovasi pembelajaran dari para guru.

Selain itu, Agustinus mengingatkan para kepala sekolah terkait aturan masa jabatan kepala sekolah yang kini mengacu pada Permendiknas Nomor 7 Tahun 2005.

Ia mengatakan masa penugasan kepala sekolah maksimal dua periode dan perpindahan antar sekolah dalam jabatan yang sama tidak dihitung sebagai periode baru.

“Jika dipindahkan ke sekolah lain dalam jabatan yang sama, periodisasi tetap berjalan. Setelah empat tahun wajib dievaluasi. Jika direkomendasikan bisa lanjut, tetapi jika tidak maka bisa dikembalikan ke jabatan awal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Vinsensius Ovan, mengatakan pengembangan pendidikan dasar di Kabupaten Manggarai Barat saat ini difokuskan pada pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas infrastruktur sekolah, literasi dan numerasi, serta penguatan budaya sekolah dan revitalisasi lingkungan belajar.

Menurutnya, rapat koordinasi tersebut bertujuan menyinergikan perencanaan program dan anggaran pendidikan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program yang telah berjalan. Kegiatan yang berlangsung selama sehari itu diikuti seluruh kepala sekolah SD se-Kabupaten Manggarai Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....