Flores Timur Perkuat Edukasi Pelestarian Benda Cagar Budaya

  • 22 Mei 2026 16:55 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Flores Timur – Pemerintah Kabupaten Flores Timur terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pelestarian benda cagar budaya. Langkah tersebut dilakukan menyusul besarnya potensi temuan benda bersejarah di sejumlah wilayah di Flores Timur.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Flores Timur, Heronimus Lamawuran Kepada RRI Rabu 20 Mei 2026, mengatakan masyarakat perlu memahami kewajiban melaporkan setiap temuan benda yang diduga memiliki nilai sejarah kepada pemerintah.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap penemu benda yang diduga sebagai cagar budaya wajib melapor paling lambat 30 hari setelah penemuan.

“Setiap masyarakat yang menemukan benda yang diduga memiliki nilai sejarah wajib melapor kepada pemerintah melalui instansi yang menangani urusan kebudayaan,” ujar Heronimus.

Ia menjelaskan edukasi akan terus dilakukan terutama di wilayah Konga dan sejumlah desa lain yang memiliki potensi sejarah cukup besar. Kawasan tersebut dinilai menyimpan banyak jejak sejarah karena Flores Timur pernah dipengaruhi bangsa Portugis, Belanda, hingga Jepang pada masa lampau.

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Flores Timur juga memperkuat upaya pelestarian melalui penetapan juru pelihara cagar budaya. Sebanyak 12 juru pelihara telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dan dibiayai melalui APBD daerah.

Para juru pelihara bertugas menjaga dan memelihara situs cagar budaya agar tetap utuh dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun perpindahan lokasi. Mereka juga melakukan pemantauan rutin terhadap kebersihan kawasan cagar budaya.

Menurut Heronimus, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga warisan sejarah daerah. Pemerintah berharap masyarakat tidak mengambil atau memindahkan benda yang diduga memiliki nilai sejarah tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan pelestarian cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan bersama agar nilai sejarah dan identitas budaya Flores Timur tetap terjaga.

Melalui edukasi dan penguatan peran juru pelihara, pemerintah daerah berharap warisan sejarah di Flores Timur dapat terus lestari dan menjadi sumber pengetahuan bagi generasi yang akan datang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....