Labuan Bajo Perkuat Tata Kelola melalui Satgas Wisata Bahari

  • 22 Mei 2026 13:10 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penguatan Sinergi Penyelenggaraan Wisata Bahari untuk memperkuat tata kelola pariwisata bahari di Labuan Bajo dan sekitarnya.

Pembentukan Satgas tersebut disosialisasikan dalam rapat yang dipimpin Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, di ruang rapat Bupati, Kamis 21 Mei 2026, yang dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Satgas dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 115/KEP/HK/2026 tanggal 16 Maret 2026 sebagai langkah memperkuat pengawasan dan penataan sektor wisata bahari.

Bupati Edistasius Endi mengatakan pembentukan Satgas dilakukan untuk menjaga kualitas destinasi wisata dan mencegah penurunan daya tarik wisata akibat tata kelola yang kurang optimal.

“Jangan sampai terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat,” ujar Bupati Endi saat menyinggung pengalaman penurunan destinasi wisata Bunaken akibat kerusakan lingkungan.

Dirinya juga menegaskan, pariwisata harus dijaga secara berkelanjutan karena berbeda dengan sektor pertambangan yang memiliki batas eksploitasi.

“Pariwisata itu kalau dijaga maka dia tambah bersinar. Tugas kita bagaimana supaya pariwisata ini tetap bersinar,” katanya.

Satgas tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya KSOP, Polairud, TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Imigrasi yang akan bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing secara terkoordinasi.

“Kita bekerja secara bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing,” kata Edistasius Endi.

Adapun delapan aspek utama yang menjadi fokus pengawasan Satgas meliputi tata kelola kapal wisata, resort wisata bahari, budidaya perikanan di kawasan wisata, usaha perjalanan wisata, tour operator, pramuwisata, penyelenggara penyelaman, hingga kegiatan olahraga air.

Selain itu, Satgas juga akan mengawasi keberadaan tour operator ilegal yang tidak memiliki kantor resmi di Labuan Bajo.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga akan memastikan operasional kapal wisata berjalan sesuai regulasi pemerintah, termasuk aturan kapal wisata dengan Gross Tonnage (GT) di bawah 175 yang hanya diperbolehkan sebagai transportasi wisata dan bukan akomodasi menginap.

Dalam rapat tersebut, Bupati turut menyoroti penataan visual kawasan wisata, khususnya penempatan kapal wisata di kawasan waterfront dan depan hotel agar tetap tertata.

“Kapal-kapal yang tidak enak dipandang supaya jangan parkirnya langsung di depan hotel atau waterfront,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edistasius menegaskan Labuan Bajo merupakan ikon pariwisata nasional yang harus dijaga bersama melalui koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak.

“Kita tidak hanya bicara Manggarai Barat, tapi ini sudah menjadi ikon bangsa dan negara,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....