Bidkum Polda NTT Supervisi Polres Ende Perkuat Tata Hukum Daerah
- 19 Mei 2026 19:07 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Bidang Hukum Polda Nusa Tenggara Timur melaksanakan supervisi administrasi hukum di Polres Ende, Selasa 19 Mei 2026 untuk penguatan kelembagaan internal. Kegiatan berlangsung di Ruang PPKO Polres Ende dan menghadirkan pejabat utama guna menyamakan pemahaman regulasi kepolisian terbaru nasional.
Kabidkum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Anthon CN memimpin langsung supervisi bersama sejumlah personel pendamping bidang hukum daerah. Kedatangan rombongan disambut Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata bersama pejabat internal dengan suasana hangat dan terbuka sejak awal.
Anthon mengatakan supervisi dilakukan untuk memastikan kepastian hukum berjalan selaras kebutuhan operasional kepolisian wilayah Ende saat ini sepenuhnya. Menurutnya pemahaman aturan terbaru menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan hukum kepolisian berlangsung profesional dan akuntabel berkelanjutan bagi institusi.
Tim supervisi menyoroti implementasi Peraturan Kepolisian Nomor Enam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat selama pendampingan hukum internal. Seksi Hukum Polres Ende diminta menggunakan format terbaru penyusunan pendapat serta saran hukum sesuai ketentuan administrasi kepolisian nasional.
Pendampingan pelanggaran kode etik dan disiplin personel diwajibkan memiliki dasar administrasi resmi sebelum pelaksanaan pemeriksaan internal dimulai kemudian.
Tim Bidkum menegaskan surat perintah pendampingan harus diterbitkan berdasarkan permohonan resmi setiap satuan kerja kepolisian yang terkait langsung.
Selain penguatan regulasi Bidkum Polda NTT mendorong optimalisasi aplikasi Sisdivkum untuk mendukung pelaporan administrasi hukum digital secara terintegrasi. Penggunaan aplikasi tersebut dinilai membantu transparansi pelaporan kegiatan hukum sekaligus mempercepat koordinasi antarsatuan kepolisian daerah secara lebih efektif.
Kabidkum Polda NTT memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan gelar perkara tindak pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian internal. Setiap hasil gelar perkara diwajibkan disusun sistematis sebelum disampaikan kepada Kapolres untuk memperoleh petunjuk lanjutan pimpinan secara administratif.
Anthon menekankan penyidik kepolisian harus tetap berpedoman pada ketentuan KUHP serta KUHAP ketika menangani perkara masyarakat setiap hari. Personel Seksi Hukum juga diminta menyiapkan referensi hukum terbaru sebagai dasar pengambilan keputusan operasional kepolisian harian di lapangan.
Kapolres Ende Yudhi Franata menyambut positif supervisi Bidkum karena membantu penguatan kualitas pelayanan hukum kepolisian setempat kepada masyarakat.
Menurut Yudhi seluruh jajaran operasional hingga penyidik kepolisian sektor siap menindaklanjuti hasil supervisi secara menyeluruh segera mulai sekarang.
Polres Ende berkomitmen meningkatkan kualitas penyajian angket gelar perkara agar keputusan pimpinan menjadi lebih presisi nantinya dalam penanganan. Pendalaman setiap perkara dinilai penting untuk menjaga profesionalisme penyidik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di daerah.
Yudhi juga menyampaikan apresiasi atas arahan dan masukan Bidkum Polda NTT selama pelaksanaan supervisi administrasi hukum di Ende. "Saya berharap hasil supervisi mampu memperbaiki kinerja Seksi Hukum Polres Ende dalam mendukung pelayanan masyarakat secara berkelanjutan optimal." ujar Kapolres Ende.
Kegiatan supervisi berakhir sekitar pukul sebelas siang dan ditutup penegasan terkait pelaporan kerja sama kelembagaan eksternal kepada Bidkum. Setiap nota kesepahaman dengan pihak luar diwajibkan dilaporkan kepada Bidkum Polda NTT sebelum pelaksanaan kegiatan bersama dimulai resmi.
Bidkum Polda NTT akan memberikan petunjuk serta arahan terhadap setiap kerja sama sesuai kebijakan pimpinan kepolisian nasional terbaru. Supervisi tersebut diharapkan meningkatkan profesionalisme personel Polres Ende sehingga pelayanan kepolisian semakin modern terpercaya dan responsif masyarakat setempat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....