Polsek Soa Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejari Ngada

  • 12 Mei 2026 19:56 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ngada - Kepolisian Sektor (Polsek So'a) Polres Ngada melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada. Pelaksanaan penyerahan dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026.

Kegiatan Tahap II berlangsung di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada. Penyerahan dilakukan oleh Kapolsek Soa bersama Kanit Reskrim dan anggota, terkait perkara penganiayaan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Riung/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 31 Januari 2026.

Adapun tersangka dalam perkara tersebut berinisial E.T.N alias E. Tahap II dilaksanakan berdasarkan Berkas Perkara Nomor: BP/17/III/2026/RESKRIM tanggal 07 April 2026, serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor: B-669/N.3.18/Eoh.1/05/2026 tanggal 05 Mei 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam proses tersebut, Jaksa Penuntut Umum Andi Maamun Asraf Lewa, S.H., menerima secara resmi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Soa untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Ngada, melalui Kapolsek Soa IPTU I Wayan Derata, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan setiap proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan profesionalitas dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergitas antara Polri dan Kejaksaan terus dibangun guna mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan di wilayah hukum Polres Ngada.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, maka penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan. Hal ini menandai komitmen Polsek Soa dalam menjaga integritas hukum serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap perkara ditangani sesuai prosedur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....