Pemkab Flotim Percepat Izin Lingkungan Program Strategis Daerah

  • 12 Mei 2026 10:46 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Flores Timur - Pemerintah Kabupaten Flores Timur menggelar rapat koordinasi khusus membahas persetujuan lingkungan hidup bagi program strategis daerah, Senin, 11 Mei 2026. Rapat berlangsung di ruang rapat Bupati Flores Timur sebagai langkah mempercepat pembangunan dengan tetap mematuhi regulasi lingkungan berlaku.

Asisten Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Baddarudin, membuka rapat sekaligus menyampaikan arahan terkait percepatan program prioritas daerah tersebut. Menurutnya, rapat menjadi tindak lanjut arahan Bupati Flores Timur terkait percepatan program Big Push dan penyediaan air minum.

Pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya pengelolaan kebersihan kota melalui program pembangunan yang memperhatikan kelengkapan persetujuan lingkungan hidup. Pemenuhan dokumen lingkungan dinilai penting agar program strategis daerah dapat diterima pemerintah pusat dan dilaksanakan tepat waktu.

Kepala Dinas PUPR Flores Timur Yohanes Brechmans Tukan menyampaikan setiap usulan kegiatan wajib memiliki izin lingkungan sebelum pelaksanaan. Namun, pihaknya menghadapi kendala pemenuhan sejumlah dokumen pendukung yang menjadi syarat pengajuan program pembangunan kepada pemerintah pusat.

Dokumen dimaksud meliputi UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH hingga AMDAL sesuai ketentuan peraturan lingkungan hidup yang berlaku saat ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Flores Timur Servulus Demoor menegaskan perizinan lingkungan merupakan amanah undang-undang nasional terkait pengelolaan lingkungan.

Ia menjelaskan usulan pembangunan sumur bor memerlukan SPPL, Surat Izin Pengambilan Air Tanah, dan dokumen SIMT sebagai persyaratan. Khusus sumur bor dengan debit tertentu serta peningkatan jalan melebihi batas ketentuan wajib mengantongi dokumen AMDAL terlebih dahulu.

Demoor menegaskan ketidaklengkapan persyaratan lingkungan akan mempengaruhi kelanjutan pelaksanaan program pembangunan strategis daerah yang sedang diusulkan pemerintah. Sementara itu, Badaruddin menyoroti lamanya proses perizinan dibandingkan waktu pelaksanaan fisik berbagai proyek pembangunan daerah saat ini.

Kepala Baperida Flores Timur Apolonia Corebima menyebut pengusulan program melalui aplikasi dibatasi maksimal dua minggu pelaksanaan administrasi. Menurutnya, banyaknya persyaratan administrasi sering terkendala proses persetujuan lingkungan sehingga mempengaruhi percepatan usulan program pembangunan daerah.

Sekretaris Daerah Flores Timur Petrus Pedo Maran mengusulkan penggunaan surat keterangan izin sebagai solusi sementara percepatan administrasi pembangunan. Usulan tersebut nantinya akan direview kembali pada tahap perencanaan agar tetap sesuai ketentuan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Plt Inspektur Daerah Flores Timur Fransiskus Resiona meminta seluruh dokumen lingkungan dipenuhi sejak tahap awal perencanaan kegiatan pembangunan. Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup menyusun daftar kebutuhan dokumen agar OPD dapat berkonsultasi lebih awal sebelum pelaksanaan kegiatan.

Wakil Bupati Flores Timur Ignasius Boli Uran menegaskan seluruh OPD harus fokus menyelesaikan program strategis tepat waktu sesuai target. Rapat kemudian menyepakati pemenuhan dokumen persetujuan lingkungan sebagai prinsip utama pelaksanaan program pembangunan daerah Flores Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....