DPRD Lembata Soroti Belanja Pegawai Capai 50 Persen APBD

  • 11 Mei 2026 17:45 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lembata menyoroti tingginya belanja pegawai dalam APBD 2025 yang mencapai 50 persen dari total belanja daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi karena melampaui batas maksimal yang akan diberlakukan pemerintah pusat mulai 2027.

Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lembata terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 di ruang sidang utama DPRD Lembata, Selasa 6 Mei 2026. Rapat dihadiri Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir bersama pimpinan OPD.

Pansus menilai tingginya belanja pegawai berpotensi membatasi ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Selain itu, perencanaan anggaran juga dinilai belum presisi sehingga masih memunculkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

DPRD juga mengingatkan bahwa mulai tahun 2027 pemerintah daerah wajib menyesuaikan komposisi belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Karena itu, pemerintah daerah diminta mulai melakukan efisiensi dan penataan belanja secara bertahap sejak sekarang.

Pansus turut merekomendasikan agar pemerintah daerah memperbaiki tata kelola laporan keuangan serta meningkatkan sinkronisasi antara target program dan realisasi anggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan APBD lebih efektif dan tepat sasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....