Rutan Larantuka Gelar Ikrar dan Razia Blok Hunian
- 11 Mei 2026 08:35 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Flores Timur - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka menggelar apel ikrar pemasyarakatan bebas narkotika, handphone ilegal, dan penipuan, Jumat 11 Mei 2026. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.30 WITA di lingkungan Rutan Larantuka dengan melibatkan aparat kepolisian, TNI, pegawai, serta peserta magang.
Kepala Rutan Kelas IIB Larantuka, Jaka Putra, memimpin langsung kegiatan bersama tiga pejabat struktural dan petugas gabungan lainnya. Dua personel Sat Narkoba Polres Flores Timur dan seorang anggota Kodim 1624 Flores Timur turut mengikuti seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
Kegiatan diawali pelaksanaan apel ikrar pemasyarakatan di Aula Rutan Larantuka yang diikuti seluruh peserta dengan tertib dan khidmat. Setelah laporan komandan apel disampaikan, Kepala Rutan memberikan arahan mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan secara bersama.
Dalam arahannya, Jaka Putra menegaskan komitmen seluruh jajaran memberantas peredaran narkotika, handphone ilegal, serta berbagai praktik penipuan di rutan. Seluruh peserta kemudian membacakan ikrar bersama sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih.
Usai apel, petugas gabungan melanjutkan kegiatan dengan penggeledahan Blok Hunian B guna mencegah peredaran barang terlarang di rutan. Sebelum pemeriksaan dilakukan, petugas mengikuti briefing singkat untuk memastikan penggeledahan berjalan aman, tertib, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Penghuni blok diarahkan keluar kamar secara tertib sebelum petugas memeriksa kamar hunian, barang pribadi, dan area sekitar blok. Petugas selanjutnya mendata serta mengamankan sejumlah barang terlarang yang ditemukan sesuai prosedur keamanan dan ketentuan berlaku di rutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....