Polda NTT Bongkar Penyimpangan Senpi Dinas, Pelaku Dipecat

  • 09 Mei 2026 19:37 WIB
  •  Ende
RRI.CO.ID, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan penyimpangan senjata api dinas yang terjadi sejak 2017 melalui audit internal menyeluruh. Kasus lama tersebut berhasil diungkap petugas kepolisian pada 2025 setelah pemeriksaan administrasi persenjataan dilakukan secara ketat sebelumnya.

Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada wartawan Sabtu 9 Mei 2026. Keterangan tersebut disampaikan langsung di Mapolda NTT, Kupang, bersamaan penguatan komitmen pengawasan internal institusi kepolisian daerah.

Henry menjelaskan pengungkapan kasus bermula setelah terbit Surat Telegram Kapolri mengenai pengawasan serta pengendalian senjata api dinas. Surat telegram bernomor STR/504/IX/PAM.3.3./2025 diterbitkan Kapolri pada 27 September 2025 sebagai pedoman evaluasi pengawasan senjata kepolisian nasional.

Kapolda NTT kemudian memerintahkan seluruh satuan kerja melakukan pengecekan administrasi dan audit fisik senjata api dinas menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset persenjataan kepolisian tercatat sesuai prosedur pengawasan dan penggunaan operasional resmi.

Arahan tersebut ditindaklanjuti Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung bersama AKBP Muhammad Andra Wardhana melalui pemeriksaan administrasi intensif. Tim gabungan kemudian memeriksa keberadaan fisik persenjataan dinas pada seluruh satuan kerja jajaran kepolisian wilayah Nusa Tenggara Timur.

Hasil audit internal menemukan dua pucuk senjata api dinas milik Polda NTT berada di wilayah Pulau Bali. Temuan tersebut selanjutnya dikembangkan tim gabungan Bidpropam dan Biro Logistik melalui pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan penyimpangan sebelumnya.

Pengembangan kasus kemudian menemukan tujuh pucuk senjata api lainnya tersebar pada sejumlah wilayah berbeda di Provinsi NTT.
Seluruh senjata tersebut diduga berkaitan penyimpangan pengelolaan persenjataan dinas yang berlangsung sejak 2017 pada lingkungan kepolisian daerah.

Polda NTT selanjutnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat penyimpangan pengelolaan senjata dinas tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian serta proses pidana umum sesuai ketentuan hukum berlaku nasional sekarang.

Kabidhumas Polda NTT menyebut seluruh pelaku telah menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH secara resmi.
Selain sanksi etik kepolisian, para pelaku juga menjalani proses pidana umum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap nasional.

Henry menegaskan pengungkapan kasus lama tersebut membuktikan keseriusan Polda NTT melakukan pembenahan internal tanpa memandang latar belakang pelaku. Menurutnya, penyimpangan pengelolaan senjata dinas berpotensi mengganggu keamanan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Polda NTT memastikan pengawasan internal terhadap aset persenjataan kepolisian akan dilakukan berkelanjutan melalui audit administrasi serta pemeriksaan rutin. Langkah tersebut dilakukan mendukung terwujudnya institusi kepolisian presisi, transparan, profesional, dan berintegritas pada pelayanan masyarakat luas.

Keberhasilan pengungkapan kasus lama tersebut menjadi perhatian penting dalam penguatan tata kelola aset institusi kepolisian daerah NTT. Polda NTT berharap pengawasan berkelanjutan mampu menjaga profesionalisme personel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian daerah.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....