KOMPAK Indonesia Desak KPK Usut Tuntas Kasus Kredit Fiktif Rp100 Miliar di Bank NTT

  • 08 Mei 2026 14:49 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memproses hukum kasus dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 miliar di Bank NTT. Desakan itu disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, melalui rilis tertulis kepada pers, Jumat 8 Mei 2026.

Gabriel Goa menilai kekalahan praperadilan yang dialami penyidik dalam perkara tersebut tidak boleh menjadi alasan penghentian proses hukum. Menurutnya, kasus dugaan kredit fiktif itu menyangkut uang masyarakat NTT yang harus diselamatkan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Ia meminta KPK melakukan penyelidikan ulang dengan mengikuti prosedur hukum yang benar serta melengkapi seluruh dokumen pendukung secara valid. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan kredit fiktif dapat berjalan secara maksimal.

Menurut Gabriel, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 7/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Pst pada 19 Juli 2024 yang mengabulkan gugatan mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Absalom Sine, dan Beny R. Pellu, tidak boleh menghentikan penanganan perkara. Ia menilai putusan itu justru harus menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki proses penyelidikan dan penyidikan.

Gabriel menyebut kasus dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan kerugian besar yang diduga dialami Bank NTT. Ia juga menyoroti adanya sejumlah pihak lain yang telah diproses hukum dan dijatuhi vonis dalam perkara dugaan kredit macet maupun kredit fiktif di Bank NTT.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.

Gabriel mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya pernah menyampaikan kepada KOMPAK Indonesia bahwa berkas perkara dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Informasi itu kemudian dikonfirmasi KOMPAK Indonesia melalui surat resmi yang dikirim pada 19 November 2024.

Namun, dalam balasan surat resmi tertanggal 20 Desember 2024, Kejaksaan Agung membantah telah menerima berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama PT Budimas Pundinusa dari OJK. Kejaksaan Agung menyatakan perkara tersebut merupakan tindak pidana umum yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil OJK.

Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung juga menjelaskan perkara dengan tersangka Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu saat ini penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kupang. Penanganan perkara disebut masih menunggu proses lanjutan dari hasil penyelidikan kembali oleh OJK.

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Hotma Tambunan, melalui Kasi Intel Rindaya Sitompul, menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik OJK ke Kejari Kupang pada 2 Juli 2024. Setelah itu, jaksa penuntut umum ditunjuk pada 4 Juli 2024 untuk menangani perkara tersebut.

Namun, proses penanganan perkara mengalami perkembangan setelah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Juli 2024. Putusan itu menyatakan penetapan tersangka terhadap Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu tidak sah secara hukum.

Rindaya mengatakan Kejaksaan kemudian mengembalikan berkas perkara kepada OJK pada 20 Agustus 2024 untuk dilakukan penyelidikan kembali. Hingga kini, Kejari Kupang masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari OJK terkait dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....