Polres Manggarai Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan
- 08 Mei 2026 13:12 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Pelaku diketahui berinisial FD (20), seorang petani asal Desa Watu Baru, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasus pencurian tersebut menimpa seorang pelajar berinisial PD (19), warga Golo Sita, Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Peristiwa terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 Wita di belakang rumah korban. Pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi DK 3718 FDT yang sedang terparkir di lokasi kejadian.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian pada Senin, 4 Mei 2026 di wilayah Wae Mege, Kabupaten Manggarai Barat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial OS yang menguasai kendaraan tersebut, polisi mengetahui bahwa motor curian diperoleh melalui transaksi tukar tambah dengan pelaku. Dalam transaksi itu, pelaku menerima satu unit sepeda motor Supra X warna biru silver serta uang tunai sebesar Rp600 ribu dari OS.
Berbekal informasi tersebut, Unit Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku utama di Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Polisi juga mengamankan sepeda motor Supra X yang digunakan dalam transaksi tukar tambah. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....