Tanggap Darurat Diperpanjang, Wabup Flotim Tetapkan Masa Transisi Darurat Gempa

  • 08 Mei 2026 12:53 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Flores Timur - Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, memimpin rapat koordinasi penanganan pascabencana gempa Adonara Timur dan Solor Timur, Kamis, 7 Mei 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati untuk membahas perpanjangan status penanganan bencana gempa bumi tektonik tersebut.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah mendiskusikan rencana perubahan status tanggap darurat menuju masa transisi pemulihan pascabencana gempa bumi. Status tanggap darurat sebelumnya diberlakukan setelah gempa tektonik mengguncang wilayah Flores Timur pada 8 April 2026 malam.

Gempa berkekuatan magnitudo 4,7 tersebut berpusat di koordinat 8,36 derajat lintang selatan dan 123,15 derajat bujur timur. Episenter gempa berada sekitar 21 kilometer tenggara Larantuka dengan kedalaman gempa mencapai lima kilometer dari permukaan bumi.

Pemerintah daerah sebelumnya menetapkan status tanggap darurat selama 21 hari sejak 9 hingga 29 April 2026. Status tersebut kemudian diperpanjang selama 14 hari hingga 13 Mei 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008.

Bencana gempa bumi tersebut mengakibatkan kerusakan pada 21 fasilitas umum dan 698 unit rumah milik masyarakat terdampak. Selain itu, tercatat sebanyak 835 kepala keluarga atau 3.434 jiwa terdampak serta 18 warga mengalami luka ringan.

Di Kecamatan Adonara Timur, terdapat delapan desa terdampak langsung akibat gempa bumi yang mengguncang wilayah tersebut beberapa waktu lalu. Sementara di Kecamatan Solor Timur, sedikitnya sembilan desa mengalami dampak langsung dari bencana gempa bumi tektonik tersebut.

Pelaksana Tugas Kalak BPBD Flores Timur, Ariston Kolot Ola, menyebut kendala utama penanganan bencana berada pada aspek administrasi teknis. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Flores Timur, Petrus Pedo Maran, meminta percepatan administrasi dan validasi data lapangan.

Pedo Maran menjelaskan status transisi pemulihan memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran untuk mendukung percepatan pemulihan masyarakat terdampak. Penyesuaian tersebut termasuk penggunaan belanja tidak terduga guna membantu pemulihan fisik maupun ekonomi masyarakat pascabencana gempa bumi.

Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, menegaskan seluruh proses administrasi penanganan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan terukur. Ia meminta seluruh pekerjaan teknis yang telah berjalan sebelumnya tidak meninggalkan persoalan baru dalam proses penanganan bencana.

Ignasius juga menekankan penanganan bencana harus tetap memperhatikan petugas lapangan yang terlibat sejak awal masa tanggap darurat berlangsung. Selain itu, pendataan korban dan pengungsi diminta dilakukan secara rinci agar proses penanganan berjalan lebih efektif dan tepat.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, pemerintah daerah memutuskan tidak memperpanjang status tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi tersebut. Pemerintah Kabupaten Flores Timur resmi mengalihkan status penanganan menjadi masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana di wilayah terdampak.

Ketua DPRD Flores Timur, Albert Sinuor, turut mendukung keputusan pengalihan status penanganan bencana menuju masa transisi pemulihan pascagempa tersebut. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar persoalan administrasi tidak mengabaikan kondisi masyarakat terdampak langsung di lapangan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....