Pemkab Lembata Perkuat Tata Kelola lewat Restrukturisasi OPD

  • 07 Mei 2026 18:05 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Langkah tersebut ditetapkan melalui Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang ditetapkan Jumat 1 Mei 2026.

Penetapan perda dilakukan Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq didampingi Wakil Bupati H. Muhamad Nasir di ruang rapat Bupati Lembata, Lewoleba. Agenda itu turut disaksikan Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, Asisten III Yohanes Berchmans Daniel Dai, staf ahli bupati, dan pimpinan perangkat daerah.

Restrukturisasi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan birokrasi dan sinkronisasi program pembangunan daerah yang terus berkembang. Pemerintah daerah menilai penyederhanaan struktur organisasi penting agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan tidak tumpang tindih.

Salah satu perubahan utama dalam restrukturisasi tersebut ialah pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah atau Baperida. Pemerintah daerah berharap lembaga itu mampu memperkuat perencanaan pembangunan berbasis riset dan inovasi.

Selain itu, penguatan struktur juga dilakukan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di wilayah kepulauan. Sejumlah perangkat daerah lainnya turut digabung dan diintegrasikan untuk memperjelas pembagian kewenangan antar sektor.

Pemerintah daerah juga memisahkan urusan pertanian ke dalam dua dinas berbeda agar penanganan sektor strategis tersebut lebih fokus dan optimal. Melalui restrukturisasi itu, jumlah perangkat daerah di luar kecamatan menjadi lebih ramping namun tetap fungsional.

Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi tidak boleh berhenti pada penataan administrasi semata. Ia meminta seluruh perangkat daerah bekerja lebih kolaboratif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Seluruh program harus dirancang dengan orientasi hasil yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ucap Bupati Kanis.

Usai penetapan perda, proses dilanjutkan dengan pengundangan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata. Pemerintah daerah selanjutnya menargetkan penyusunan Peraturan Bupati terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja selesai paling lambat akhir Juni 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....