Edukasi Hukum Tekan Maraknya Judi Online Masyarakat

  • 06 Mei 2026 19:48 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Edukasi hukum dinilai menjadi langkah penting dalam menekan maraknya praktik judi online yang semakin mudah diakses masyarakat. Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta konsekuensi hukum dari aktivitas tersebut.

Fenomena judi online saat ini semakin meluas seiring kemudahan akses melalui perangkat digital seperti telepon genggam dan jaringan internet. Kondisi ini membuat berbagai kalangan, termasuk generasi muda, rentan terpapar praktik perjudian.

Dalam dialog interaktif Jaksa Menyapa, Kepala Sub Seksi I Intelijen, Anak Agung Hari Narayana, S.H., menjelaskan bahwa judi online memiliki unsur taruhan, spekulasi, dan harapan keuntungan. Aktivitas ini pada dasarnya sama dengan judi konvensional, hanya saja menggunakan media elektronik sebagai sarana.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman sejak dini agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik tersebut. “Pada dasarnya pemain tidak melawan keberuntungan, melainkan sistem yang sudah diatur oleh bandar,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.

Selain itu, peran media sosial turut mempercepat penyebaran judi online melalui promosi dan tautan yang menarik perhatian. Kepala Sub Seksi II Intelijen, Caroline Marsha Djohansyah, S.H., menyebut influencer menjadi salah satu pihak yang kerap dimanfaatkan untuk mempromosikan praktik tersebut.

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya kerugian finansial, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental dan keharmonisan keluarga. Banyak kasus menunjukkan pemain terjerat utang hingga melakukan tindakan kriminal akibat kecanduan.

Melalui program penyuluhan seperti Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah, kejaksaan terus berupaya memberikan edukasi hukum secara berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menjauhi segala bentuk perjudian online.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....