Provinsial SVD Ende Buka Suara soal Sengketa Tanah Irian Jaya

  • 06 Mei 2026 14:54 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Provinsial SVD Ende, Pater Eman Embu, SVD, menyampaikan penjelasan resmi terkait konflik dan penggusuran tanah di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah. Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 6 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, Pater Eman menyebut dirinya telah dua kali menemui keluarga terdampak penggusuran, yakni pada 23 Februari 2026 di Ende dan 3 Mei 2026 di Maumere. Pertemuan dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi keluarga tersebut.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan terakhir di Maumere, keluarga meminta agar ada perwakilan SVD yang hadir jika pemerintah daerah tetap melakukan penggusuran. Karena itu, dua imam SVD ditugaskan mendampingi keluarga serta meminta agar penggusuran ditunda dan dibicarakan kembali melalui dialog.

Namun demikian, menurut Pater Eman, pemerintah daerah tetap melanjutkan rencana penertiban aset tersebut. Ia menyebut upaya dialog sebenarnya telah dilakukan sebelum proses penggusuran berlangsung.

Dalam penjelasannya, Pater Eman juga menyinggung sejarah tanah yang disengketakan berdasarkan dokumen gambar situasi tahun 1924 dan 1927. Ia mengatakan pendahulunya pernah memberikan surat pernyataan hibah kepada Adriana Sadipun pada 30 Juni 2016.

Meski demikian, ia mengakui dokumen hibah tersebut belum memiliki nomor resmi dan belum ditandatangani camat maupun lurah setempat. Selain itu, lokasi tanah yang dimaksud disebut telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Ende sejak tahun 2002.

Pater Eman juga mengungkapkan adanya bidang tanah lain di kawasan Jalan Irian Jaya yang menurutnya berkaitan dengan aset milik SVD. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog terbuka antara pemerintah daerah dan pihak terkait.

“Dialog-dialog solutif dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan dan urgen,” tulisnya dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ende bersama aparat TNI dan Polri melakukan penertiban aset daerah di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando. Proses tersebut sempat diwarnai penolakan dan aksi penghadangan dari pihak keluarga terdampak serta sejumlah massa pendukung.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....