Perisai Demokrasi Digital, Polisi Soroti Teror Siber ke Jurnalis
- 05 Mei 2026 19:39 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang - Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menjadi momentum penting membahas ancaman baru terhadap jurnalis di era digital. Diskusi publik berlangsung di Kupang dengan menghadirkan aparat kepolisian, insan pers, serta pemangku kepentingan komunikasi dan informasi, Selasa 5 Mei 2026.
Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra menyoroti perubahan pola ancaman yang kini bergeser dari kekerasan fisik menuju serangan siber terstruktur. Ia menyebut intimidasi digital sebagai tantangan serius yang berpotensi mengganggu stabilitas informasi dan kehidupan demokrasi masyarakat luas.
Menurutnya, informasi kini telah menjadi aset strategis negara dalam dinamika geopolitik global yang semakin kompleks. Gangguan terhadap arus informasi dinilai dapat memicu disinformasi yang melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi dan media.
Ia menegaskan jurnalisme profesional memiliki peran penting sebagai penyeimbang arus informasi di tengah derasnya perkembangan teknologi digital. Tanpa perlindungan memadai, kebenaran berisiko tenggelam oleh tekanan, manipulasi data, serta kepentingan tertentu yang merusak integritas informasi.
Ancaman terhadap jurnalis kini muncul dalam bentuk peretasan akun, pencurian data pribadi, hingga penyebaran informasi sensitif. Fenomena ini disebut mulai dirasakan di wilayah Nusa Tenggara Timur terutama saat jurnalis mengangkat isu sensitif dan strategis.
Kabidhumas menilai kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak untuk memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut. Ia menekankan pentingnya sistem perlindungan yang kuat agar kebebasan pers tetap terjaga dalam berbagai situasi tekanan digital.
Dalam penegakan hukum, kepolisian mengedepankan penerapan undang-undang yang mengatur transaksi elektronik serta regulasi terkait pers nasional. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Ia menjelaskan terdapat lima pilar penting dalam efektivitas penegakan hukum di ruang siber yang harus diperkuat. Pilar tersebut mencakup kesiapan aparat, dukungan teknologi, regulasi kuat, partisipasi masyarakat, serta budaya hukum yang semakin sadar aturan.
Kabidhumas menegaskan ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa hukum sehingga pelaku intimidasi dapat diproses secara tegas. Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin keadilan bagi korban.
Peran unit siber kepolisian juga menjadi sorotan dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan digital terhadap jurnalis. Unit ini aktif melakukan patroli siber, investigasi forensik, serta merespons cepat laporan ancaman yang masuk dari masyarakat.
Ia mengimbau jurnalis untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk ancaman digital dengan melampirkan bukti pendukung yang kuat. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses penanganan sekaligus memperkuat dasar hukum dalam penindakan pelaku kejahatan siber.
Kebebasan pers disebut sebagai pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat. Tanpa perlindungan terhadap jurnalis, fungsi kontrol sosial akan melemah dan berdampak pada kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Selain itu, rekomendasi peningkatan profesionalisme media juga menjadi perhatian dalam menjaga kualitas jurnalisme di era digital. Media didorong melakukan verifikasi, pelatihan wartawan, serta mematuhi kode etik dan pedoman pemberitaan yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Kabidhumas mengajak insan pers meningkatkan literasi keamanan digital dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks. Ia menegaskan kepolisian siap menjadi mitra strategis untuk memastikan jurnalis bekerja aman, independen, dan profesional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....