Jadi Kado Hari Kartini, Enam KTH Perempuan di Flores Terima SK Perhutanan Sosial
- 05 Mei 2026 14:51 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Enam Kelompok Tani Hutan (KTH) perempuan di empat kabupaten di Flores meliputi Kabupaten Sikka, Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur, menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial (PS) dari Kementerian Kehutanan sebagai bentuk pengakuan resmi atas peran perempuan dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mendorong penguatan ekonomi desa.
SK tersebut ditandatangani Menteri Kehutanan pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, sehingga dianggap sebagai kado istimewa bagi ratusan perempuan petani hutan di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah lama menjaga sumber daya alam di wilayah mereka.
Penerbitan SK ini menjadi yang pertama kalinya di NTT bagi kelompok perempuan sejak percepatan program Perhutanan Sosial dimulai secara nasional pada 2014.
Secara nasional, pemerintah telah mengalokasikan 12,7 juta hektare kawasan hutan untuk dikelola masyarakat dan masyarakat adat melalui skema Perhutanan Sosial. Namun, alokasi khusus bagi kelompok perempuan masih tergolong langka.
Melalui skema ini, masyarakat diberikan hak legal untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan, termasuk mengembangkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti madu, rotan, kopi, dan komoditas lainnya demi meningkatkan ekonomi desa.
Enam KTH perempuan di Flores tersebut mendapatkan hak kelola atas total kawasan seluas 648,65 hektare yang tersebar di Kabupaten Sikka, Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur. Kelompok ini terdiri dari 335 anggota, dengan 310 di antaranya merupakan perempuan atau sekitar 92,5 persen.
Ketua Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL), Monica Tanuhandaru, menyebut terbitnya SK ini sebagai tonggak sejarah penting bagi perempuan petani hutan di NTT.
“Ini peristiwa historis yang luar biasa, kado Hari Kartini yang jelas-jelas menunjukkan pengakuan resmi pemerintah atas dedikasi dan kerja keras para perempuan ini dalam menjaga dan merawat hutan,” ujar Monica dalam keterangannya, Selasa 5 Mei 2026.
Lebih lanjut, Monica juga mengapresiasi peran Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, serta Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, yang dinilai berperan besar dalam percepatan proses persetujuan.
“Apresiasi kami untuk kedua pemimpin perempuan ini yang cepat tanggap dan bekerja keras memastikan percepatan proses pengajuan dan persetujuan SK PS untuk perempuan NTT,” katanya.
Sementara itu, Kepala Program YBLL, Nurul Firmansyah, menjelaskan bahwa organisasinya mendampingi seluruh proses mulai dari pengajuan permohonan, penyusunan rencana kerja, hingga verifikasi lapangan.
“YBLL membantu mendampingi KTH Perempuan dalam mengajukan permohonan PS dan penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial. Kami juga memfasilitasi tim verifikasi lapangan Kemenhut untuk pengecekan lapangan,” ungkap Nurul.
Koordinator Kabupaten Sikka, Yuyun Darti Baetal, menilai SK tersebut memberikan perlindungan hukum yang sangat dibutuhkan oleh perempuan petani hutan.
“Selama ini masih ada kekhawatiran bahwa mereka akan dicap negatif sebagai perambah hutan. Terbitnya SK ini memberi perlindungan hukum bagi mereka,” ungkapnya.
Selain perlindungan hukum, legalitas ini juga membuka peluang lebih besar bagi perempuan desa untuk mengembangkan usaha berbasis HHBK secara berkelanjutan.
Guna merayakan capaian tersebut, Kementerian PPPA, Kementerian Kehutanan, dan YBLL akan menggelar selebrasi bertajuk “Terbitnya Harapan” pada 7 hingga 9 Mei 2026 di Kampus Bambu Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Kegiatan ini akan mempertemukan perwakilan enam KTH perempuan dengan pemerintah pusat, sekaligus menjadi forum diskusi untuk mendorong replikasi model serupa di berbagai daerah lain di Indonesia.
Selain itu, acara juga akan menampilkan produk pangan lokal hasil panen dari program Kebun Pangan Perempuan yang telah dikembangkan di 10 titik di Flores dan Timor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....