Pemkab Lembata Tata Ulang Struktur Perangkat Daerah

  • 02 Mei 2026 19:10 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata melakukan penataan ulang struktur perangkat daerah. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik di daerah, Jumat 1 Mei 2026.

Penataan dilakukan bersamaan dengan penetapan tiga peraturan daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi di tingkat daerah.

Perubahan meliputi pembentukan badan perencanaan, riset, dan inovasi daerah. Selain itu, dilakukan penguatan struktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pemerintah juga memisahkan urusan pertanian menjadi dua dinas berbeda. Langkah ini diambil untuk meningkatkan fokus pengelolaan sektor strategis.

Beberapa perangkat daerah juga digabungkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Penyesuaian ini menghasilkan struktur yang lebih ramping dan fungsional.

Jumlah perangkat daerah kini menjadi 27 unit di luar kecamatan. Struktur baru diharapkan mampu meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq menekankan pentingnya kerja kolaboratif antar perangkat daerah. Setiap instansi diminta menghindari ego sektoral dalam menjalankan program.

“Seluruh program harus berorientasi pada hasil yang terukur dan berdampak langsung,” ujarnya.

Pemerintah juga menargetkan peningkatan kapasitas fiskal daerah secara bertahap. Hal ini dilakukan melalui penguatan kinerja dan konsolidasi internal.

Penataan ini diharapkan mempercepat pembangunan daerah secara berkelanjutan. Pemerintah menegaskan pentingnya kesatuan arah dalam menjalankan program.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....