PT Agro Porang Nusantara di Reok Pastikan Operasional Aman, Tak Cemari Lingkungan

  • 28 Apr 2026 22:25 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai — PT Agro Porang Nusantara memastikan operasional pabrik porang di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, tidak membahayakan masyarakat sekitar. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh pemilik perusahaan, Adi Winata, kepada, Senin malam 27 April 2026.

Adi menjelaskan, keluhan warga terkait asap, limbah, dan kebisingan dinilai perlu diluruskan. Menurutnya, asap yang dihasilkan pabrik berasal dari pembakaran cangkang kemiri sebagai bahan bakar alami.

“Asap yang keluar itu dari cangkang kemiri. Saat pembakaran normal, asapnya tipis dan berwarna putih. Kalau terlihat tebal, biasanya karena cangkang masih panas atau saat listrik padam lalu tungku disiram,” jelasnya.

Ia menyebut, asap tersebut tidak mengandung zat berbahaya dan aman bagi kesehatan maupun lingkungan sekitar. Terkait limbah, Adi menjelaskan air buangan pabrik telah melalui proses netralisasi sebelum dialirkan ke tanah. Limbah itu sendiri merupakan air sisa pencucian umbi porang yang bercampur tanah.

“Air limbah sudah dinetralkan menggunakan zat yang juga dipakai di tambak ikan dan udang. Jadi yang dibuang itu air netral dan tidak berbahaya,” ujarnya.

Menanggapi keluhan kebisingan, pihak perusahaan mengaku telah melakukan penyesuaian dengan membatasi jam operasional pabrik hingga pukul 20.00 WITA. Selain itu, perusahaan juga membuka ruang dialog dengan warga untuk mencari solusi bersama.

Adi menambahkan, sebelum pembangunan dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh adat, pemerintah setempat, hingga instansi teknis seperti DLHD dan PUPR. Ia juga memastikan bahwa perizinan pabrik telah lengkap melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sesuai dengan tata ruang wilayah.

“Kami sudah sosialisasi dengan berbagai pihak. Informasi ini seharusnya juga diketahui warga agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Meski demikian, Adi mengakui komunikasi dengan sebagian warga masih belum berjalan optimal. Ia menyebut, pihak perusahaan tetap membuka ruang negosiasi, meskipun belum mendapat respons yang diharapkan.

Ia juga membantah isu penggunaan bahan berbahaya seperti belerang yang sempat viral di media sosial. Menurutnya, penggunaan belerang hanya sebatas untuk menjaga kualitas produk saat distribusi dan digunakan sesuai standar ekspor.

“Isu itu hoaks. Penggunaannya terbatas dan sesuai standar pangan, tidak mungkin menimbulkan bau menyengat,” tegasnya.

Sementara itu, di sisi lain, penolakan dari warga masih terus bergulir. Sejumlah warga terdampak bahkan telah menyurati Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, untuk meminta penghentian aktivitas pabrik.

Sebelumnya, warga terdampak melayangkan surat keberatan kepada Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 24 April 2026. Mereka mempersoalkan lokasi pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman, hanya sekitar 25 meter, serta tidak sesuai dengan tata ruang karena berada di tengah kawasan hunian. Selain itu, warga juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan, kebisingan, dan bau limbah yang mengganggu kenyamanan.

Salah satu warga, Nikolaus Demus Sutarto, menyebut lima alasan penolakan, termasuk minimnya sosialisasi dan tidak adanya persetujuan warga sejak awal. Mereka meminta pemerintah meninjau ulang izin hingga mempertimbangkan pemindahan lokasi pabrik.

Menanggapi itu, pemilik PT Agro Porang Nusantara, Adi Winata, menyatakan keberatan warga tidak berdasar. Ia menegaskan seluruh perizinan telah lengkap melalui OSS dan telah dipublikasikan secara terbuka di area pabrik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....