Pendataan Warga Sempadan Pantai Rukun Lima Jadi Dasar Penataan Kawasan

  • 27 Apr 2026 14:35 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Pemerintah Kelurahan Rukun Lima, Kabupaten Ende, melakukan pendataan terhadap warga yang bermukim di kawasan sempadan pantai dan jalur hijau sebagai langkah awal penyusunan data administrasi khusus. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat imbauan Bupati Ende yang melarang pembangunan rumah permanen maupun semi permanen di kawasan lindung tersebut.

Lurah Rukun Lima, Ridwan Humris, S.Sos, menyatakan bahwa kawasan sempadan pantai memiliki fungsi penting dalam melindungi daratan, menjaga kelestarian lingkungan pesisir, serta menjamin keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan bangunan di wilayah tersebut bertentangan dengan peruntukan kawasan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Pendataan dilaksanakan selama dua hari, yakni 21 hingga 22 April 2026, dengan melibatkan perangkat kelurahan serta ketua RT dan RW setempat. Kegiatan ini difokuskan pada dua wilayah, yakni Lingkungan Ambuzima dan Lingkungan Puuzeze, guna memastikan akurasi data lapangan.

Berdasarkan hasil pendataan, Lingkungan Ambuzima tercatat memiliki 31 kepala keluarga dengan total 123 jiwa, terdiri atas 10 rumah permanen, 18 rumah semi permanen, dan enam unit kios. Sementara itu, Lingkungan Puuzeze mencatat 63 kepala keluarga dengan 245 jiwa, meliputi delapan rumah permanen, 15 rumah semi permanen, satu rumah gedek, serta tiga unit kios.

Secara keseluruhan, jumlah warga yang bermukim di kawasan sempadan pantai Kelurahan Rukun Lima mencapai 94 kepala keluarga dengan total 368 jiwa. Selain itu, terdapat 18 rumah permanen, 33 rumah semi permanen, dan sembilan unit kios yang berdiri di kawasan tersebut.

Ridwan menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kawasan sempadan pantai seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas umum. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah dipadati bangunan tempat tinggal warga.

Meski demikian, pemerintah kelurahan menegaskan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap pendataan awal. Belum ada keputusan terkait penertiban atau penggusuran, karena data yang dihimpun akan menjadi dasar perencanaan penataan kawasa

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....