Polres Ende Amankan Proses Constatering Sengketa Waris di Kelurahan Rukun Lima
- 23 Apr 2026 15:36 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Personel Polres Ende Polda NTT mengamankan jalannya proses constatering terkait sengketa waris di Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan. Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan hukum berlangsung tertib, aman, serta menghindari potensi konflik antar pihak berperkara.
Kegiatan yang berlangsung Kamis 23 April 2026 itu dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dengan melibatkan unsur Dalmas dan Bhabinkamtibmas setempat. Aparat kepolisian tampak siaga di sejumlah titik guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan selama proses pencocokan objek tanah berlangsung.
Perkara ini mempertemukan Nurhayati H. Ali sebagai pihak penggugat dengan Dicki A. Ramu yang tercatat sebagai tergugat. Kedua belah pihak hadir langsung dalam proses tersebut dengan didampingi aparat serta perwakilan dari Pengadilan Agama Ende.
Constatering dilakukan sebagai bagian penting dalam pembuktian perkara, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi objek di lapangan. Proses ini menjadi krusial karena menyangkut batas tanah yang sering kali menjadi sumber perselisihan dalam sengketa waris.
Tim gabungan menyisir dua lokasi utama yakni wilayah Pu'upui dan Bhoanawa II yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. Setiap titik diperiksa secara detail untuk mencocokkan batas fisik dengan data yang telah diajukan di persidangan sebelumnya.
Aipda Zainudin Syafrin selaku Bhabinkamtibmas Ende Selatan menegaskan bahwa kehadiran polisi bertujuan menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung. Ia menekankan bahwa pengamanan difokuskan pada pencegahan konflik emosional yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum tersebut.
Menurutnya, pendekatan humanis menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas situasi, terutama dalam perkara yang melibatkan hubungan keluarga seperti sengketa waris. Aparat berupaya menciptakan rasa aman bagi semua pihak tanpa memihak salah satu kepentingan yang terlibat dalam perkara tersebut.
Koordinasi antara kepolisian, pihak pengadilan, serta perangkat kelurahan dinilai berjalan efektif sehingga kegiatan dapat terlaksana sesuai rencana. Seluruh tahapan berlangsung lancar tanpa adanya gangguan keamanan maupun insiden yang menghambat jalannya proses pencocokan objek tanah.
Kegiatan constatering tersebut berakhir sekitar pukul 12.30 Wita dengan hasil yang dianggap memuaskan oleh semua pihak terkait. Situasi tetap terkendali hingga akhir kegiatan, menunjukkan kesiapan aparat dalam mengelola potensi konflik di tengah masyarakat.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polres Ende dalam mendukung penegakan hukum yang transparan sekaligus menjaga ketertiban masyarakat secara berkelanjutan. Pengamanan seperti ini diharapkan terus dilakukan untuk memastikan setiap proses hukum berjalan aman, adil, serta bebas dari gangguan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....