Restorative Justice Polres Ende Selesaikan Kasus Penganiayaan
- 21 Apr 2026 18:25 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Pendekatan keadilan restoratif kembali ditunjukkan aparat kepolisian di Kabupaten Ende melalui penyelesaian kasus dugaan penganiayaan secara damai. Upaya ini melibatkan Sat Reskrim Polres Ende bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotaraja yang memediasi dua warga masih memiliki hubungan keluarga.
Proses mediasi berlangsung di Aula Unit Satreskrim Polres Ende pada Selasa, 21 April 2026 pahi dengan suasana dialog terbuka dan humanis. Kedua pihak hadir didampingi keluarga masing-masing serta aparat kepolisian yang berperan sebagai fasilitator penyelesaian konflik secara kekeluargaan.
Kasus ini bermula dari insiden di lorong Situs Bung Karno pada pertengahan Januari 2026 yang memicu laporan resmi kepolisian. Pelapor bernama Sarifah Hasan Maulana melaporkan Muhamad Ramadhan atas dugaan tindakan penganiayaan sesuai laporan polisi yang telah diterbitkan sebelumnya.
Melihat adanya hubungan kekerabatan antara kedua pihak, Bhabinkamtibmas Kotaraja Aipda Hasan N. Basrin segera mengambil langkah pendekatan persuasif. Ia bekerja sama dengan penyidik Unit Pidum Brigpol Albertus Pakhomius Numba untuk mendorong penyelesaian konflik melalui jalur damai.
Dialog yang berlangsung cukup panjang akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengakhiri perselisihan tanpa melanjutkan perkara ke pengadilan. Kedua pihak sepakat menandatangani surat perdamaian disaksikan keluarga dan aparat kepolisian serta berkomitmen menjaga hubungan baik ke depan.
Kesepakatan tersebut juga memuat janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan menjaga ketertiban serta keharmonisan lingkungan masyarakat sekitar. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam menjaga stabilitas sosial terutama karena pihak yang berselisih masih memiliki hubungan keluarga.
Aipda Hasan Basrin dalam kesempatan itu menyampaikan pesan penting mengenai nilai silaturahmi yang harus dijaga di atas segala konflik. Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara humanis menjadi pilihan terbaik guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Menurutnya, penerapan restorative justice bukan hanya menyelesaikan perkara hukum tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat konflik. Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah potensi konflik lanjutan yang dapat merugikan kedua pihak serta lingkungan sekitar.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh nyata bahwa penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan dialog terbuka dan kepala dingin. Masyarakat Kabupaten Ende diharapkan dapat meniru langkah tersebut demi menjaga harmoni sosial dan memperkuat nilai kekeluargaan dalam kehidupan sehari-hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....